Jendela Dunia

Kisah Kakek Renta 88 Tahun Berjuang Jalani Sidang Pengadilan karena Kasus yang Buat Pilu

Seorang kakek tua yang harus berurusan dengan kasus hukum hingga membawanya ke pengadilan

Editor: Insani Ursha Jannati
tribun timur/hasan basri
Kakek 88 tahun, Subaeki, harus menjalani persidangan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jl RA Kartini, Makassar, Kamis (3/5/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sungguh miris nasib dari Subaeki, seorang kakek tua yang harus berurusan dengan kasus hukum hingga membawanya ke pengadilan.

Subaeki terpaksa harus menjalani persidangan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jl RA Kartini, Makassar, Kamis (03/05/2018).

Lantas perkara apakah yang melibatkan kakek tersebut di pengadilan? Cek per cek, kasus hak kepemilikan tanah.

Ya, kakek berusia 88 tahun tersebut didakwa atas pemalsuan surat pernyataan kepemilikan tanah yang beralamat di Jl Veteran Utara nomor 318/386, Kelurahan Maradekaya, Kecamatan Makassar.

Dugaan pemalsuan surat pernyataan tersebut dilaporkan oleh seorang pengusaha di Makassar atas nama Deny Irawan.

Subaeiki tak sendiri. Purnawirawan TNI ini duduk di kursi persakitan bersama dengan dua terdakwa lainnya.

Keduanya adalah Ketua RT 03, Kelurahan Maradekaya, Rudi Dewantoro dan Abul Kadir Jaelani ketua RW 03 Kelurahan Maradekaya Selatan.

Pakai Kursi Roda

Karena kondisi fisik dari kakek Subaeki tak lagi sehat dan kuat jalan, ia terpaksa menjalani persidangan dengan mengunakan kursi roda.

Kursi roda tersebut disiapkan keluarganya. Ia hadir dengan mengenakan peci dan handuk kecil berwarna putih. Ia memberikan keterangan dalam sidang tersebut.

"Ia didakwa atas dugaan pemalsuan surat pernyataan atas kepemilikan tanah seluas 160 meter persegi di Jl Veteran Utara nomor 318/386, Kelurahan Maradekaya di Kecamatan," kata Anak terdakwa Heru Suwondo (48).

Subaeki berurusan dengan hukum ini atas laporan seorang pengusaha di Makassar sejak 2017 lalu di Markas Polda Sulsel.

Laporan ini adalah buntut atas perkara sengketa lahan seluas 160 hektar antara Subaeki melawan seorang pengusaha di Makassar bernama Ali Arfan.

Ali Arfan selaku penggugat mengklaim kepemilikan tanah yang ditinggali Subaeki bersama keluarganya keluarganya adalah miliknya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved