Malang Raya
Emma Gelapkan Uang Muka Motor Rp 10 Juta, Ini Hukumannya
Sales motor gelapkan uang muka Rp 10 juta. Wanita asal Kota Batu itu pun dihukum.
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Terbukti bersalah, Nikmatus Zuhro Rahmawati alias Emma (30), warga Desa Sisir, Kecamatan/Kota Batu divonis 9 bulan penjara di Pengadilan Negeri Kepanjen Malang.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Kepanjen lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Malang, Merdiana SH selama 1 tahun penjara.
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan terbukti bersalah dalam persidangan dengan sejumlah saksi. Kami jatuhkan vonis 9 bulan penjara," kata Haga Sentosa Lase SH, Ketua Majelis Hakim PN Kepanjen Malang dalam persidangan, Selasa (8/5/2018).
Atas vonis tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan pada terdakwa untuk memberikan tanggapan.
"Silahkan, terdakwa menerima vonis atau banding. Vonis sudah berkekuatan hukum tetap. Dan hukuman dikurangi masa penahanan," ucap Haga Sentosa Lase.
Mendengar pertanyaan Majelis Hakim, terdakwa Nikmatus Zuhro Rahmawati alias Emma menyatakan menerima vonis majelis hakim.
"Kami terima vonis pak Hakim," kata Emma.
Setelah mendengar jawaban terdakwa, Majelis Hakim langsung menutup Persidangan di PN Kepanjen.
Seperti diketahui, terbongkarnya kasus penipuan dengan terdakwa, Nikmatus Zuhro Rahmawati alias Emma, sales salah satu showroom sepeda motor di Kota Batu berawal dari laporan korban warga Desa Pakisaji Kabupaten Malang ke Mapolres Malang.
Korban yang telah membayar pembelian sepeda motor melalui terdakwa dengan uang muka sebesar Rp 10 juta ternyata tidak kunjung direalisasi.
Bahkan, korban berupaya meminta kembali uang yang telah diserahkan ke terdakwa ternyata tidak dikembalikan. Merasa dirugikan oleh ulah terdakwa, korban melapor ke Polres Malang.
Terdakwa Emma akhirnya ditangkap jajaran Polres Malang pada, Senin (15/1) silam. Hingga akhirnya kasus tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kepanjen untuk disidangkan.