Malang Raya

Polisi Malang Periksa Mantan Ketua Komite SMPN 4 Kepanjen

Mantan Ketua Komite SMP Negeri 4 Kepanjen diperiksa Penyidik Polres Malang, Jumat (11/5).

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: yuli
google street view
SMPN 4 Kepanjen, Kabupaten Malang. 

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN
Mantan Ketua Komite SMP Negeri 4 Kepanjen diperiksa Penyidik Polres Malang, Jumat (11/5/2018).

Hal ini setelah Polres Malang menerima laporan dari Kepala SMPN 4 Kepanjen.

Mantan Ketua Komite SMPN 4 Kepanjen, Sugianto Basuki mengatakan, dirinya diperiksa penyidik mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Ia menyebut ada 18 pertanyaan diajukan penyidik kepadanya terkait laporan Kasek SMPN 4 tentang menghalangi pencairan dana bantuan wali murid di bank dan penahanan ijazah.

"Semua pertanyaan penyidik tadi sudah kami jawab berdasarkan aturan dan fakta yang ada," kata Sugianto usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Malang.

Dikatakan Sugianto, dalam persoalan yang dilaporkan dan dituduhkan kepadanya tersebut pada intinya berlatar belakang pada tidak bisa dicairkanya dana bantuan wali murid dan dana investasi di bank oleh Kepala SMPN 4 Kepanjen sekarang ini. Meskipun Kepala SMPN 4 Kepanjen telah membentuk dan menetapkan pengurus Komite SMPN 4 Kepanjen yang baru ternyata pihak Bank tetap membekukan dana bantuan wali murid dan dana investasi yang tersimpan. 

Ini setelah pihak Bank menilai persoalan legalitas Komite Sekolah SMPN 4 Kepanjen masih belum jelas sehingga dikhawatirkan ada kesalahan dalam pencairan dana tersimpan.

"Atas kondisi tersebut rupanya menjadi alasan Kasek melaporkan kami sebagai Ketua Komite SMPN 4 lama dituduh telah menghalangi pencairan dana. Padahal diterima atau tidaknya spicement yang diajukan untuk pencairan dana itu sepenuhnya kewenangan pihak Bank," ucap Sugianto Basuki.

Oleh karena itu, ungkap Sugianto, pihaknya siap melaporkan balik atas tuduhan tersebut bila dirasa diperlukan. Karena bagaimanapun, adanya laporan yang menuduh menghalangi pencairan dana Komite Sekolah di Bank itu tidak pernah dilakukannya. Tapi lebih dikarenakan aturan dan kepastian dari legalitas dari Komite Sekolah.

"Tapi kami akan berkoordinasi dahulu dengan rekan-rekan pengurus Komite SMPN 4 Kepanjen yang lama. Apakah akan melapor balik atau tidak, karena ini sudah kelewat batas," tandas Sugianto Basuki.

Sementara Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung hingga kini belum berhasil dikonfirmasi terkait pemeriksaan terhadap Ketua Komite SMPN 4 Kepanjen oleh penyidik Polres Malang

Tags
Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved