Teroris Serang Jawa Timur

Harus Ada Jaminan, UU Anti Terorisme Tidak Represif Seperti Zaman Orde Baru

Pemberlakuan Undang-Undang Anti Terorisme harus ada jaminan tidak terulangnya lagi represi yang pernah terjadi selama pemerintahan Orde Baru.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: yuli
didik mashudi
KH Anwar Iskandar, pengasuh Ponpes Al Amin Kota Kediri, Rabu (16/5/2018). 

SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Pemberlakuan Undang-Undang Anti Terorisme harus ada jaminan tidak terulangnya lagi represi yang pernah terjadi selama pemerintahan Orde Baru. 

"Dulu pernah ada Undang-Undang tentang subversif yang berlebihan. Jangan sampai Undang-Undang Anti Terorisme nanti kembali ke zaman subversib lagi," ungkap KH Anwar Iskandar, pengasuh Ponpes Al Amin Kota Kediri, Rabu (16/5/2018).

Anwar Iskandar menyebutkan, sejauh ini kalangan tokoh ulama masih belum membahas terkait Undang- Undang Anti Terorisme. "Soal ini kami masih belum bicara dengan ulama yang lain," jelasnya.

Direncanakan, para ulama bersama PBNU bakal mengundang anggota DPR RI lintas fraksi untuk membahas Rancangan Undang-Undang Anti Terorisme.

"Kami akan meminta anggota Dewan dari partai apapun untuk meminta bagaimana pikiran-pikiran dan pendapat mereka," tambahnya.

Anwar Iskandar menyadari, undang-undang memang diperlukan namun jangan sampai over acting. "Kalau sampai kembali ke zaman Orde Baru nanti malah kebablasan," tandasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved