Teroris Serang Jawa Timur
Harus Ada Jaminan, UU Anti Terorisme Tidak Represif Seperti Zaman Orde Baru
Pemberlakuan Undang-Undang Anti Terorisme harus ada jaminan tidak terulangnya lagi represi yang pernah terjadi selama pemerintahan Orde Baru.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Pemberlakuan Undang-Undang Anti Terorisme harus ada jaminan tidak terulangnya lagi represi yang pernah terjadi selama pemerintahan Orde Baru.
"Dulu pernah ada Undang-Undang tentang subversif yang berlebihan. Jangan sampai Undang-Undang Anti Terorisme nanti kembali ke zaman subversib lagi," ungkap KH Anwar Iskandar, pengasuh Ponpes Al Amin Kota Kediri, Rabu (16/5/2018).
Anwar Iskandar menyebutkan, sejauh ini kalangan tokoh ulama masih belum membahas terkait Undang- Undang Anti Terorisme. "Soal ini kami masih belum bicara dengan ulama yang lain," jelasnya.
Direncanakan, para ulama bersama PBNU bakal mengundang anggota DPR RI lintas fraksi untuk membahas Rancangan Undang-Undang Anti Terorisme.
"Kami akan meminta anggota Dewan dari partai apapun untuk meminta bagaimana pikiran-pikiran dan pendapat mereka," tambahnya.
Anwar Iskandar menyadari, undang-undang memang diperlukan namun jangan sampai over acting. "Kalau sampai kembali ke zaman Orde Baru nanti malah kebablasan," tandasnya.