Gresik

Maling Asal Ujungpangkah Gresik Ditangkap Polisi di Warkop, Tercatat Sudah Bobol Rumah 7 Kali

Maling Asal Ujungpangkah Gresik Ditangkap Polisi di Warkop, Tercatat Sudah Bobol Rumah 7 Kali

Penulis: Willy Abraham | Editor: Eko Darmoko
Polsek Ujungpangkah
PEMBOBOL RUMAH GRESIK - Tampang MDR (tengah) diamankan Polsek Ujungpangkah, Gresik, usai membobol rumah tetangganya. 

SURYAMALANG.COM, GRESIK - MDR warga Desa Canga'an, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik diringkus Unit Reskrim Polsek Ujungpangkah.

Pemuda berusia 23 tahun ini kedapatan membobol rumah tetangganya sendiri.

Tidak hanya sekali, pria berperawakan kurus ini membobol rumah tetangganya sebanyak tujuh kali.

Kapolsek Ujungpangkah, Iptu Suwito, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban bernama Susanawati (48), warga Desa Canga’an.

Korban melaporkan rumahnya dibobol saat pergi ke Temanggung pada 28 Agustus 2025.

“Setibanya di rumah pada 1 September, korban mendapati jendela lantai atas dalam kondisi tidak terkunci."

"Setelah dicek, uang tunai sekitar Rp2 juta dan sejumlah surat perhiasan hilang,” ujar Kapolsek Ujungpangkah, Iptu Suwito kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (5/9/2025).

Baca juga: Istri di Wringinanom Gresik Dikejutkan dengan Kematian Suaminya yang Tragis di Sebuah Pohon

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ujungpangkah melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas pelaku.

Pada 3 September 2025, pelaku akhirnya diamankan saat berada di sebuah warung kopi di Desa Canga’an.

Hasil pengembangan mengungkap fakta mengejutkan. Pelaku ternyata sudah tujuh kali melakukan pencurian di rumah korban sejak tahun 2024 dengan total kerugian mencapai Rp 52 juta.

Barang yang diambil tidak hanya uang tunai, tetapi juga mata uang asing, rokok, hingga perhiasan.

“Pelaku ini memanfaatkan kondisi rumah kosong. Aksinya dilakukan saat bulan Ramadan, Idul Fitri, Idul Adha, bahkan ketika ada hiburan elektone di desa,” jelas Kapolsek.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sepasang sandal putih dan sebuah ikat pinggang cokelat yang digunakan saat beraksi.

Kini, pelaku mendekam di balik jeruji besi Polsek Ujungpangkah dan dijerat Pasal 363 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved