Malang Raya

Pembahasan Sumber Wendit Belum Ada Keputusan

Persoalan kontribusi pemanfaatan sumber air Wendit antara Pemkab Malang dengan Pemkot Malang belum ada titik temu.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Ahmad Amru Muiz
Sumber air Wendit di Kabupaten Malang. 

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Persoalan kontribusi pemanfaatan sumber air Wendit antara Pemkab Malang dengan Pemkot Malang belum ada titik temu.

Sampai sekarang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) belum mengambil keputusan sebelum bertemu DPRD Kabupaten Malang.

Anggota Tim Pemkab Malang, Syamsul Hadi mengatakan dalam pertemuan di Kementerian PUPR di pada pekan lalu, ada kemajuan dalam pembahasan kontribusi pemanfaatan Sumber air Wendit.

( Baca juga : Terkenal Kaya Raya, Ternyata Seperti ini Kondisi Rumah Berlapis Emas Roro Fitria Usai Tak Ditinggali )

Namun, belum ada keputusan dalam pertemuan tersebut karena Kementerian PUPR akan bertemu DPRD Kabupaten Malang dahulu untuk membahas keputusan.

“Belum ada keputusan dari Kementerian PUPR soal nilai kontribusi pemanfaatan air sumber Wendit.”

“Jadi jangan diasumsikan sudah ada keputusan,” kata Syamsul Hadi kepada SURYAMALANG.COM, Senin (21/5/2018).

( Baca juga : Inikah Isi Chat Angga Wijaya? Jika Benar, Pantas Saja Dewi Perssik Marah Besar Sekarang )

Pria yang juga Dirut PDAM Kabupaten Malang itu menjelaskan pembicaraan dalam pertemuan di Kementerian PUPR berjalan lancar.

Tidak ada perdebatan terkait persoalan pemanfaatan sumber air Wendit antara Pemkab Malang dengan Pemkot Malang.

“Kemungkinan setelah Kementerian PUPR bertemu DPRD baru ada keputusan,” ucap Syamsul Hadi.

Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Kabupaten Malang, Zia Ulhaq mengatakan pihaknya tetap bersikukuh dengan nilai tertinggi besaran kontribusi pemanfaatan air sumber Wendit sebesar Rp 800 per meter kubik.

( Baca juga : 2 Perempuan Bersimpuh di Atas Makam Terduga Teroris di Sidoarjo )

Berdasar informasi yang diterima Komisi A, Kementerian PUPR akan memutuskan nilai kontribusi pemanfaatan air sumber Wendit sebesar Rp 350 per meter kubik.

Itu terbagi untuk PAD sebesar Rp 200 per meter kubik, dan untuk biaya pelestarian Rp 150 per meter kubik.

“Nilai itu jauh dari permintaan Kabupaten Malang dan menguntungkan Pemkot Malang.”

“Kabupaten Malang yang dirugikan bila nilai yang akan diputuskan Kementerian PUPR tetap Rp 350 per meter kubik,” kata Zia Ulhaq.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved