Malang Raya
Dinas Pendidikan Kota Malang Ajak MKKS, K3S, Korwas Bahas PPDB
Dindik Kota Malang memantapkan pembahasan mengenai Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2018/2018.
Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Malang memantapkan pembahasan mengenai Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2018/2018.
Pemantapan itu digelar di ruang rapat kepala Dindik Kota Malang, Rabu (23/5/2018).
Ini untuk petunjuk teknis (juknis) PPDB masuk SDN dan SMPN yang akan disahkan sebagai peraturan wali kota.
( Baca juga : Pantesan Belum Nikah-nikah, Ternyata ini Masalah Asmara yang Luna Maya Hadapi Sekarang )
Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Kelompok Kerja Kepala Sekolah SD (K3S), dan Koordinator Pengawas (Korwas) diundang dalam rapat itu.
“Kami selaraskan juga draft PPDB Kota Malang dengan Permendikbud tentang PPDB yang baru keluar,” jelas Zabaidah, Kepala Dindik Kota Malang kepada SURYAMALANG.COM.
Pihaknya sudah membicarakan draft PPDB dengan Komisi D DPRD Kota Malang.
( Baca juga : Baru Sunat, Siswa SD Menghamili Siswi SMP Tulungagung, Ucapan Si Bapak Bikin Emosi dan Jengkel )
“Kami diundang lagi oleh Komdiis D untuk membahas PPDB besok,” paparnya.
Tidak banyak perbedaan dengan aturan tahun lalu.
Namun, ada perubahan soal zonasi.
“Soal zonasi perlu dimantapkan lagi,” paparnya.
( Baca juga : Dicekoki Miras di Cafe Lalu Disekap dalam Rumah, Siswi Digilir Selama 3 Hari Oleh 3 Duda )
Zubaidah tidak menyebutkan detailnya, termasuk zonasi wilayah 90 persen.
“Teknisnya belum bisa dijawab dulu,” terangnya.
