Malang Raya
Dishub Kabupaten Malang Datangkan Peralatan Uji Kir Senilai Rp 2,6 Miliar
Ini setelah dengan peralatan uji kir yang ada di Balai Uji Kir Talangagung Kepanjen sekarang ini dinilai kurang cepat dalam proses pengujian.
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Percepat proses uji kir kendaraan, Dinas Perhubungan Kabupaten Malang tambah peralatan senilai Rp 2,6 miliar.
Ini setelah dengan peralatan uji kir yang ada di Balai Uji Kir Talangagung Kepanjen sekarang ini dinilai kurang cepat dalam proses pengujian.
Kepala Dishub Kabupaten Malang, Hafi Lutfi mengatakan, dengan peralatan uji kir sekarang ini untuk satu kendaraan butuh waktu sekitar 20 menit dalam pengujian kendaraan.
Dengan demikian, proses pengujian kendaraan tersebut dirasakan kurang maksimal melihat antrian kendaraan yang melakukan uji kir setiap harinya.
"Kami harapkan nantinya dengan peralatan uji kir baru itu waktu proses pengujian kendaraan bisa lebih dipercepat atau dibawah 15 menit," kata Hafi Lutfi, Kamis (24/5/2018).
Dijelaskan Hafi Lutfi, setiap harinya di Balai uji kir kendaraan Talangagung yang dikelola dan dioperasionalkan Dishub Kabupaten Malang ada sebanyak 100 - 120 kendaraan yang melakukan uji kir.
Bila dihitung dengan waktu kerja dari pegawai uji kir dengan antrian kendaraan yang melakukan uji kir maka seringkali tidak seimbang. Pegawai uji kir sampai masuk dalam hitungan kerja diluar jam kantor.
"Untuk itulah, dengan adanya tambahan peralatan uji kir tersebut maka waktu yang dibutuhkan untuk proses pengujian bisa lebih cepat," ucap Hafi Lutfi.
Memang, diakui Hafi Lutfi, peralatan uji kir yang dibeli dengan anggaran Rp 2,6 miliar tersebut berteknologi digital. Dengan demikian, proses pengujian kendaraan bisa lebih teliti dan tepat serta cepat sesuai parameter yang telah ditentukan dengan hasil pengujian maksimal.
Hal itupun dipastikan akan bisa meningkatkan kualitas layanan uji kir Dishub Kabupaten Malang. Apalagi di Kabupaten Malang saat ini terdata ada sekitar 52 ribu kendaraan yang wajib melakukan uji kir kendaraan setiap enam bulan sekali sehingga harus bisa diberikan pelayanan maksimal.
"Maka dari itu, kami berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Malang agar rutin untuk mengujikan kendaraanya ke Balai uji Kabupaten Malang," tandas Hafi Lutfi.
Sementara Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Muslimin mengatakan, adanya penambahan peralatan uji kir oleh Dishub memang sudah waktunya dilakukan. Ini dikarenakan peralatan uji kir yang dimiliki Dishub sekarang ini dirasa kurang mampu memproses uji kir dengan lebih cepat.
"Maka dari itu, memang sudah selayaknya ada penambahan peralatan baru uji kir yang lebih canggih dan modern untuk mendapatkan hasil uji lebih maksimal, disamping untuk meningkatkan PAD," tutur Muslimin.