THR dan Gaji Ke-13 PNS Sebentar Lagi Akan Cair, Yuk Catat Waktu, Komponen, dan Rinciannya
Tahun ini PNS akan menerima THR lebih banyak karena ada tambahan tunjangan dari pemerintah, simak rinciannya berikut
Penulis: Sarah Elnyora Rumaropen | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Setelah ditetapkanya keputusan Presiden Joko Widodo pada Rabu 23 Mei 2018
tentang Peraturan Pemerintah (PP) yang menetapkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-
13 untuk para pensiunan, penerima tunjangan, seluruh PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri.
Maka resmi sudah waktu pencairan serta rincian jumlah THR dan gaji 13 yang akan diterima oleh PNS.
Pencairan THR dan gaji ke -13 yang diatur dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam PP tersebut melengkapi semua informasi yang dibutuhkan oleh para pegawai negeri sipil (PNS), TNI/Polri dan pensiunan di seluruh Indonesia.
Baca: Lokasi Penukaran Uang Baru di Malang & Pasuruan, Ada 120 Tempat, Catat Ini Jadwal & Jam Penukarannya
Baca: Anak Aa Gym Mencurahkan Isi Hatinya Sepeninggal Sang Putri, Ilmu Ikhlas Yang Luar Biasa
Baca: VIDEO : Gol Salto Gareth Bale Kini Dibuat Versi Animasi ala Captain Tsubasa
Waktu Penerimaan THR dan Gaji Ke-13:
THR akan diterima paling lambat awal Juni, sementara gaji 13 akan dibayarkan awal Juli.
Jika THR untuk persiapan kebutuhan Idul fitri, sedangkan gaji ke-13 untuk persiapan tahun ajaran baru.
Hal tersebut seperti diungkapkan Presiden Jokowi.
Seperti dikutip dari surya.co.id, waktu pencairan serta rincian jumlah THR dan gaji 13 yang diterima PNS diatur dalam peraturan pemerintah (PP) yang baru saja ditandatangani oleh Presiden Jokowi.
"Pada hari ini saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk pensiunan, PNS, TNI, dan Polri," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5/2018).
"Dan ada yang istimewa tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya.THR tahun ini akan diberikan pula kepada pensiunan," lanjut dia.
Rincian Komponen Tambahan THR 2018 :
Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, ada 4 komponen THR tahun ini yang nilainya terdiri dari 4 hal:
1. Gaji Pokok
2. Tunjangan Keluarga
3. Tunjangan Tambahan
4. Tunjangan Kinerja
Sri Mulyani juga mengungkapkan, pemberian THR bagi PNS aktif sudah dilakukan sebelumnya.
Hanya saja THR di tahun ini ada sedikit perbedaan lantaran komponennya bertambah.
"Yang berbeda dari tahun ini bahwa THR dibayarkan tidak hanya dalam bentuk gaji pokok, tapi termasuk di dalamnya tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, dan tunjangan kinerja," jelasnya di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5/2018).
Baca: Pendaftaran CPNS 2018 Dibuka Bulan Juli, Yuk Intip Susunan Formasi, Dokumen, dan Persyaratannya
Baca: Cari Suami Setelah Menjanda, Shinta Bachir Ngaku Rela Dipoligami, Syaratnya
Baca: Terungkap Isi Rumah Roy Kiyoshi Dari Luar Tampak Mewah, Tapi Dalamnya Bikin Bergidik
Komponen Gaji 13
Khusus untuk gaji ke-13, Sri Mulyani menambahkan, pemerintah telah menetapkan akan memberikan sebesar gaji pokok satu bulan, tunjangan umum, keluarga, jabatan, dan kinerja.
"Dan pensiunan ke-13 dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan," ucap Sri Mulyani.
Untuk diketahui, gaji ke-13 tahun ini tidak berbeda dengan tahun lalu, tetap meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Sementara bagi penerima pensiun, berupa pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.
"Dengan demikian, PNS yang akan mendapat THR nanti hampir sama seperti take home pay. Sementara, gaji ke-13 sebesar satu kali gaji pokok, tunjangan, dan lain-lain," ujar Sri Mulyani.
Jika dilihat rincian gaji di bawah ini, maka PNS pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan Pemprov DKI Jakarta, bakal menerima hingga ratusan juta rupiah.
Baca: Dewi Perssik Sering Umbar Masalah Rumah Tangga, Warganet Kompak Menyebutnya Tukang Ngeyel
Baca: Terungkap Fakta Lain, Lina Beberkan Alasan Perceraiannya dengan Sule, Ternyata Bukan Pihak Ketiga
Rincian Gaji PNS
Sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, perhitungan upah yang diterima bagi PNS alias take home pay hanya akan terdiri dari tiga komponen, yakni gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.
Untuk gaji pokok, akan ada peningkatan rasio atau perbandingan antara besaran gaji terendah PNS dan gaji tertinggi PNS.
Gaji pokok tidak lagi berdasarkan masa kerja, tetapi didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, dan risikonya.
Saat ini, rasio gaji pokok yang berlaku mencapai 1:3,7.
Contohnya, jika gaji pokok terendah PNS sekitar Rp 1,2 juta, gaji pokok tertinggi sebesar Rp 4,44 juta.
Pada tahun 2018 nanti, rasionya naik menjadi 1:11,9 sehingga gaji pokok tertinggi bisa melonjak Rp 14,3 juta.
Penerapan sistem gaji baru akan dilakukan pada 2018 lantaran pemerintah membutuhkan persiapan untuk sosialiasi ke seluruh daerah sekaligus persiapan anggarannya di daerah.
Setiawan menjamin sistem baru ini tidak akan menaikkan porsi belanja pegawai yang jumlahnya kini sudah mencapai sekitar Rp 270 triliun per tahun.
Terkait pemberian manfaat bagi para pensiunan PNS, "calon beleid" ini belum memiliki ketentuan yang jelas agar tidak merugikan PNS dan negara.
Seperti diketahui gaji pokok PNS belum mengalami kenaikan selama tiga tahun teakhir.
Gaji pokok pada tahun 2017 kemarin masih sama dengan 2015 lalu.
Jika ada kenaikan itu hanya untuk tunjangan saja.
Gaji pokok PNS 2017 mengacu pada PP Nomor 30 Tahun 2015.
Besarannya tergantung golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).
Tiap instansi pemerintah memberikan tunjangan berbeda-beda.