Nasional

Vonis 20 Tahun dan Denda Rp 10 M untuk Bos First Travel, Ini Pengakuan Mereka dalam Sidang

Majelis hakim memvonis dua terdakwa bos First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan 20 tahun penjara dan 18 tahun penjara.

Editor: Dyan Rekohadi
instagram
Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan 

SURYAMALANG.COM -Proses pengadilan kasus First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat akhirnya telah memasuki tahap akhir dengan pembacaan vonis, Rabu (30/5/2018).

Majelis hakim memvonis dua terdakwa bos PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan 20 tahun penjara dan 18 tahun penjara.

Selain itu, kedua terdakwa diwajibkan membayar denda masing-masing Rp 10 miliar.

Apabila keduanya tidak membayar denda, maka diganti pidana kurungan masing-masing 8 bulan penjara.

Dalam persidangan, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari untuk berpikir-pikir mengenai vonis tersebut.

Sempat menyatakan tidak akan mengajukan banding di hadapan majelis hakim, Andika maupun Anniesa berubah pikiran saat di luar sidang.

Di luar ruang persidangan, Andika menyatakan dirinya dan Anniesa akan mengajukan banding atas hukuman penjara tersebut.

"Kami pasti akan ajukan banding," sebut Andika.

Dalam sidang penuntutan sebelumnya, Senin (7/5/2018) yang lalu, Andika dan Anniesa sama-sama dituntut 20 tahun penjara.

Sedangkan Kiki Hasibuan, dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Kasus yang melibatkan ketiganya bermula dari laporan dari 13 agen First Travel kepada Bareskrim Polri pada tahun 2017 lalu.

Agen-agen tersebut melaporkan dugaan pencucian uang yang dilakukan First Travel.

Bareskrim Polri kemudian menangkap Andika dan Anniesa di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Agustus 2017 lalu.

Sebelumnya, Kemenag memanggil keduanya terkait puluhan ribu jemaah yang gagal diberangkatkan umrah.

Beberapa hari kemudian, Kiki Hasibuan juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena dugaan keterlibatannya sebagai Direktur Keuangan dan Komisaris First Travel.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved