Nasional

Vonis 20 Tahun dan Denda Rp 10 M untuk Bos First Travel, Ini Pengakuan Mereka dalam Sidang

Majelis hakim memvonis dua terdakwa bos First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan 20 tahun penjara dan 18 tahun penjara.

Editor: Dyan Rekohadi
instagram
Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan 

First Travel menawarkan paket promosi umrah murah dengan biaya Rp 14,3 juta per orang.

Harga ini jauh di bawah harga yang telah ditetapkan oleh Kemenag, yakni sekitar Rp 21 juta.

Adapun total kerugian diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.

Andika dan Anniesa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP,qApasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

7 Pengakuan Andika

Jauh sebelum sidang vonis, ketiganya membeberkan pengakuan serta pembelaan atas dakwaan kepada mereka.

Andika, misalnya, bersikukuh masih bisa memberangkatkan ribuan jemaah meski uang di rekening mereka hanya tersisa Rp 8,9 miliar.

Sementara Anniesa mengaku modal butiknya berasal dari gajinya selama bekerja.

Bukan dari uang jemaah yang ia gelapkan.

Berikut sejumlah pengakuan para terdakwa yang dirangkum dari sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Depok, Senin (23/4/2018):

1. Mengaku diintimidasi

Andika mengaku diintimidasi penyidik Bareskrim Polri setelah ditangkap pada Agustus 2017 lalu.

Ia juga membantah sebagian isi berita acara pemeriksaan yang diambil penyidik.

"Dari BAP banyak yang tidak saya akui. BAP saya tandatangani karena dalam tekanan," ujar Andika.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved