Nasional

Vonis 20 Tahun dan Denda Rp 10 M untuk Bos First Travel, Ini Pengakuan Mereka dalam Sidang

Majelis hakim memvonis dua terdakwa bos First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan 20 tahun penjara dan 18 tahun penjara.

Editor: Dyan Rekohadi
instagram
Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan 

Intimidasi yang dia terima berupa ancaman dan pemukulan oleh petugas yang memeriksanya.

Bahkan, kata Andika, saat baru ditangkap, ia dan istrinya, Anniea Hasibuan ditempatkan di satu ruangan kecil dan diintimidasi setiap hari.

Andika mengatakan, saat dibawa dari Kementerian Agama saja mereka mendapat perlakuan tak menyenangkan dan dibentak.

2. Mendapat publisitas buruk

Andika menganggap merosotnya nama perusahaannya akibat publikasi negatif di media.

Ia mengakui, sejak awal memang sudah banyak masalah yang dihadapi.

Saat dirinya dipanggil ke Kementerian Agama untuk mengklarifikasi soal keluhan jemaah, media langsung menyorotnya habis-habisan.

"Sejak 2015 bahwa media berperan dalam hal ini. Sejak saat itu bertahun-tanun kami dituduhkan, dimuat di media masa bahwa umrah kami nipu," kata Andika.

Dengan adanya pemberitaan itu, animo pendaftar di First Travel menurun.

3. Mengaku untung

Andika mengatakan, meski harga paket promo umrah jauh di bawah standar, yakni Rp 14,3 juta, namun masih ada keuntungan yang dia dapatkan.

"Kalau secara kita per-item, ada profit Rp 1 juta. Ditotal hanya berkisar Rp 13,4 juta," kata Andika.

Hakim menyangsikan harga Rp 14,3 juta bisa memberangkatkan calon jemaah.

Sebab, dari keterangan ahli dan saksi yang dihadirkan dalam sidang, rata-rata biaya paket umrah yang masuk akal sekitar Rp 20-21 juta.

Andika mengatakan, jika dihitung per paket, maka harganya memang mahal hingga lebih dari Rp 20 juta.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved