Malang Raya

DPRD Kota Malang Naikkan Pajak Parkir Jadi 25 Persen

Ketua Komisi B DPRD Kota Malang ini bilang, tarif pajak parkir di Kota Malang tidak pernah berubah selama 8 tahun.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM/Sri Wahyunik
ILUSTRASI - Trotoar di Jalan Trunojoyo yang justru dijadikan tempat parkir motor 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Pajak Daerah menaikkan tarif pajak parkir. Ketua Pansus Ranperda Pajak Daerah Arief Hermanto menyebut kenaikan pajak parkir dari 20 persen per bulan menjadi 25 persen dari nilai omzet per bulan.

"Kami naikkan dari 20 persen menjadi 25 persen. Dan ketika konsultasi ke Biro Hukum Pemprov Jatim tidak ada masalah dan disetujui. Nanti menjadi tugas dari pihak eksekutif untuk merealisasikannya," ujar Arief kepada SuryaMalang.com, Kamis (31/5/2018).

Ada berbagai alasan kenapa Pansus menaikkan tarif parkir itu. Menurut lelaki yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi B DPRD Kota Malang ini, tarif pajak parkir di Kota Malang tidak pernah berubah selama 8 tahun.

"Sementara angka inflasi terus naik. Tarif parkir di tempat penyedia lahan parkir yang membayar pajak parkir juga naik. Di kota-kota besar di Indonesia bahkan sudah 30 persen," imbuhnya.

Batas maksimal pajak parkir di Indonesia mencapai 30 persen. Karenanya meskipun naik, lanjut Arief, tidak sampai menabrak aturan di atasnya.

Arief menegaskan Pansus Pajak Daerah sudah pernah mengundang stakeholder terkait rencana kenaikan pajak parkir ini.

"Di awal sudah pernah kami undang, meskipun mereka tidak datang," tegasnya.

Ia hanya berharap meskipun ada kenaikan pajak parkir, tidak lantas harus dibebankan kepada konsumen yang memakai lahan parkir itu. Ia tidak mengharapkan tarif parkir di lahan parkir khusus itu kemudian naik.

Tentang kenaikan tarif pajak parkir ini sudah dilaporkan oleh Pansus Pajak Daerah melalui sidang paripurna. Selanjutnya tinggal menunggu kesepakatan bersama dari eksekutif dan legislatif. Penandatanganan keputusan bersama itu menunggu dilantiknya pimpinan dewan definitif. 

Baca juga: Jaksa Tahan Kepala Bidang Parkir, Begini Reaksi Sekretaris dan Pjs Wali Kota Malang

Pajak parkir merupakan salah satu jenis pajak daerah. Selain pajak parkir, jenis pajak daerah yang lain antara lain pajak bumi dan bangunan, pajak hotel dan restoran, pajak hiburan, juga pajak kos, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, juga pajak air tanah.

Pajak parkir dipungut oleh Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D). Wajib pajak parkir adalah badan usaha.

Pajak parkir ini berbeda dengan retribusi parkir. Retribusi parkir dipungut oleh juru parkir Dinas Perhubungan langsung kepada masyarakat. Pembayar retribusi parkir adalah pemakai bahu jalan sebagai lokasi parkir.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved