Surabaya
Guru SD Cabuli Siswinya, Korban Tak Hanya Satu Orang, Fakta di Persidangan Bikin Melongo
Setelah itu, kepala sekolah melaporkan hal ini pada ketua yayasan, dan ditindaklanjuti dengan memanggil terdakwa.
Penulis: Sudharma Adi | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Hidup Muhammad Saebatul Hamdi (29) menuju ke meja hijau. Itu setelah pria yang tinggal di Jalan Simo Sidomulyo 5 ini didakwa mencabuli puluhan siswa SD di mana dia juga menjadi guru.
Pidana berat kemungkinan bakal menunggunya, karena kesaksian kepala sekolah menguatkan dakwaan itu.
Dalam persidangan yang digelar tertutup di PN Surabaya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darmawati Lahang menghadirkan saksi utama, yakni kepala sekolah tempat terdakwa bekerja.
Saksi bernama Hanif Arif ini dihadirkan untuk memperkuat keterangan dalam BAP. Dalam keterangan saksi di hadapan majelis hakim, Hanif memang dilapori seorang guru bernama Dedi terkait pencabulan yang dilakukan terdakwa.
“Guru Dedi ini mendapat laporan dari orangtua korban MB terkait pencabulan itu, lalu lapor ke kepala sekolah,” jelas JPU Darmawati Lahang usai sidang, Kamis (31/5/2018).
Setelah itu, kepala sekolah melaporkan hal ini pada ketua yayasan, dan ditindaklanjuti dengan memanggil terdakwa. Dari situ, terdakwa mengakui perbuatannya, lalu berujung pada pemecatan terdakwa sebagai guru di SDIT itu.
“Yang masuk dalam laporan memang satu korban dan kemudian ada laporan 4-5 orang ketika masuk Polda Jatim. Memang tak benar sampai 65 orang, namun jumlah korban tak memengaruhi perbuatan dan dakwaan terhadap Hamdi,” paparnya.
Sedangkan dari kuasa hukum terdakwa, Irma Rahmawati menambahkan, fakta dari penjelasan kepala sekolah itu bisa meringankan terdakwa. Itu karena dari yayasan sekolah ini memang hanya menerima satu laporan saja, bukan 65 orang.
“Kami masih menggali fakta persidangan lain,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Saebatul Hamdi ditangkap Unit Renakta Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim karena diduga mencabuli 65 muridnya baik laki-laki maupun perempuan. Ada pun kasus pencabulan itu sudah dilakukan sejak lima tahun.
Penangkapan Hamdi dilakukan pada Rabu (21/2/2018). Dia ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari orang tua salah satu korban pencabulan.
Sedangkan kelakuan Hamdi sendiri dibongkar oleh sekolah. Kepala sekolah yang memergoki aksi tersangka lantas menginformasikannya kepada semua orang tua. Mereka dikumpulkan di aula sekolah.
Kemudian setelah mendapatkan penjelasan dari kepala sekolah kelas V tersebut banyak orang tua yang tak terima hingga melaporkan kasus ini ke Polda Jatim.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi melakukan penangkapan. Meski sempat mengelak namun, Hamdi mengakui perbuatannya.
Terdakwa adalah guru di salah satu SD di Jalan Benteng Surabaya. Dia juga wali kelas murid kelas IV. Setelah diperiksa secara intensif, terdakwa sudah melakukan aksi pencabulan itu terhadap puluhan muridnya. Parahnya aksinya tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2013 lalu.