Malang Raya

BP2D Kota Malang Manut Jika Pajak Parkir Naik

Ada 200 WP parkir di Kota Malang yang merupakan badan usaha di bidang perparkiran ataupun badan usaha yang memiliki tempat parkir khusus.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM/Hayu Yudha Prabowo
ARSIP - Polisi lalu lintas mengempesi ban mobil yang diparkir di atas jembatan Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kota Malang, Senin (12/6/2017). Pengempesan ban ini sebagai efek jera pada pengemudi mobil yang parkir sembarangan meski sudah ada spanduk larangan parkir di tempat tersebut. 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Pihak Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) akan mengikuti keputusan kenaikan pajak parkir yang diputuskan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Malang yang membahas Ranperda Pajak Daerah.

"Apapun keputusan politik dalam bentuk Perda, akan kami laksanakan sesuai dengan ketentutan yang diatur di Perda tersebut," ujar Plh Kepala BP2D Kota Malang M Toriq, Jumat (1/6/2018).

Jika memang nanti ada kenaikan tarif pajak parkir, pihaknya tentunya akan menyosialisasikan kepada wajib pajak (WP) parkir.

Menurut Toriq, ada 200 WP parkir di Kota Malang. Mereka merupakan badan usaha di bidang perparkiran ataupun badan usaha yang memiliki tempat parkir khusus.

"Tentunya harus disosialisasikan dulu," lanjutnya.

Namun BP2D berharap nantinya masih ada pembahasan lanjutan dengan pihak legislatif, terutama tentang risiko yang mungkin terjadi jika memang ada kenaikan. BP2D berhara, kata Toriq, ada kepuasan dan keputusan yang terbaik untuk masyarakat.

Seperti diberitakan, Pansus Ranperda Perubahan atas Perda Pajak Daerah memutuskan menaikkan pajak parkir dari 20 persen per bulan menjadi 25 persen per bulan. Penghitungan penarikan pajak parkir ini berdasarkan omzet perparkiran setempat melalui mekanisme self assesment.

BACA JUGA: Jaksa Tahan Kepala Bidang Parkir, Begini Reaksi Sekretaris dan Pjs Wali Kota Malang

Ketua Pansus Arief Hermanto menuturkan, alasan pihaknya menaikkan tarif pajak parkir itu karena tarif pajak ini tidak naik selama 8 tahun. "Tidak naik selama 8 tahun, sementara angka inflasi terus naik. Ketika kami usulkan naik, pihak Biro Hukum Pemprov Jatim juga menyetujuinya," ujar Arief.

Selain itu, tarif pajak parkir 25 persen ini juga tidak menyalahi aturan tentang besar maksimal pajak parkir. Pemerintah pusat mengatur tarif pajak parkir paling tinggi 30 persen per bulan.

Pajak parkir merupakan salah satu jenis pajak daerah. Selain pajak parkir, jenis pajak daerah yang lain antara lain pajak bumi dan bangunan, pajak hotel dan restoran, pajak hiburan, juga pajak kos, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, juga pajak air tanah.

Pajak parkir dipungut oleh Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D). Wajib pajak parkir adalah badan usaha.

Pajak parkir ini berbeda dengan retribusi parkir. Retribusi parkir dipungut oleh juru parkir Dinas Perhubungan langsung kepada masyarakat. Pembayar retribusi parkir adalah pemakai bahu jalan sebagai lokasi parkir.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved