Jombang

Pemkab Jombang Kuras Rp 41 Miliar Demi Bayar THR Pegawi dan Pejabat

Presiden Joko Widodo menandatangani PP tentang Pemberian THR kepada ASN, prajurit TNI, anggota polri dan pensiunan.

Penulis: Sutono | Editor: yuli
sutono
Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Jombang Setiajit. 

SURYAMALANG.COM, JOMBANG - Pemkab Jombang menguras sedikitnya Rp 41 miliar untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat struktural di lingkungan pemkab setempat.

"Jumlahnya sebesar Rp 41,089, diperuntukan bagi THR ASN dan pejabat struktural," ujar Pjs Bupati Jombang Setiajit kepada Surya, Senin (4/6/2018).

Jumlah pegawai Jombang lebih dari 13.000 orang.

Setiajit menyebutkan, sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) 2018.

"Sesuai aturan besaran THR satu kali gaji. Sedangkan untuk pejabat struktural, masih ditambah beberapa tunjangan juga," imbuhnya.

Setiajit memastikan pembagian THR kepada para ASN dilakuksanakan Rabu lusa (6/6/2018) atau H-9 Lebaran. Ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian THR kepada ASN, prajurit TNI, anggota Polri dan pensiunan.

"Kami tidak ada masalah, dan memastikan 6 Juni besok semua sudah dibagikan kepada seluruh ASN dan pejabat struktural Kabupaten Jombang," ujar tandas Setiajit.

Mekanisme Pemberian THR tersebut menurut Setiajit, sama dengan pemberian gaji kepada ASN. Yakni langsung ke rekening bank masing-masing ASN.

"Tidak ada syarat syarat khusus dalam Pencairan THR kepada ASN. Mekanisme sama dengan gajian. Jadi langsung ke rekening para ASN," imbuhnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo menandatangani PP tentang Pemberian THR kepada ASN, prajurit TNI, anggota polri dan pensiunan. Dengan diterbitkannya regulasi itu, Kementerian Keuangan sebagai bendahara negara sudah bisa mencairkan THR tersebut pada para PNS aktif maupun pensiunan.

Tags
Jombang
THR
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved