Jombang

VIDEO - Polisi Jombang Ringkus 6 Arek Main Keroyok Gara-gara Cewek

Polisi Jombang ringkus 6 dari 8 remaja pengeroyok 4 remaja yang videonya viral. Pemicunya, cewek mengadu ke cowok karena dichat.

Penulis: Sutono | Editor: yuli

SURYAMALANG.COM, JOMBANG - Satreskrim Polres Jombang menangkap tiga arek tersangka kasus penganiayaan terhadap lima bocah di tepi jalan bypass Cukir, Kecamatan Diwek, Jombang.

Video pengeroyokan sempat viral di media sosial. 

Dengan ditangkapnya tiga lagi tersangka, maka total kini ada enam remaja yang ditangkap.

Sedangkan dua remaja lagi buron dan kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

"Kami sudah mengantongi identitas dua pelaku yang buron tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Gatot Setyobudi, Senin (11/6/2018).

Gatot mengungkapkan, dua buron itu berinisial SH (20) dan AA (16), warga Desa Kwaron, Kecamatan Diwek.

Adapun enam pengeroyok yang sudah tertangkap masing-masing MRH (15), AKG (15), MFR (17), MMP (16), AM (20), warga Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Jombang.

Kemudian satu pelaku lagi AFAJ (17), warga Desa Cukir, Kecamatan Diwek.

Sedangkan lima korban adalah LRP (15), YML (17), BSG (14), serta EP (16), warga Desa Mojowangi, Kecamatan Mojowarno. Serta AG (16), warga Desa Mojojejer, Kecamatan Mojowangi.

Seluruh korban luka memar dan lebam. Mereka dipukuli dan ditendangi.

Gatot mengatakan, kasus tersebut dipicu masalah cemburu. Korban EP dituduh menganggu pacar MRH.

Selanjutnya, MRH ingin menyelesaikan masalah tersebut dengan bertemu EP di lokasi, yakni bypass Cukir, Jombang, Kamis lalu (7/6/2018).

Enam tgersangka pengeroyokan yang videonya sempat viral, digiring untuk kemudian dipamerkan di depan awak media di Polres Jombang, Senin (11/6/2018).
Enam tgersangka pengeroyokan yang videonya sempat viral, digiring untuk kemudian dipamerkan di depan awak media di Polres Jombang, Senin (11/6/2018). (sutono)

Seperti terlihat dalam video 30 detik di atas, terlihat empat remaja laki-laki duduk di pinggir jalan.

Salah satu dari mereka ada yang masih mengenakan pakaian sekolah. Sedangkan di dekat mereka ada sekitar delapan anak berdiri mengelilingi keempat remaja lelaki.

Sejumlah sepeda motor juga terparkir tidak jauh dari mereka. Tak berselang lama, sejumlah remaja yang berdiri tiba-tiba menendang dan memukul bocah yang sedang duduk.

Hal itu dilakukan secara membabi-buta. Dua anak yang sebelumnya duduk, sontak berdiri sembari memegangi kepala.

Sementara dua lagi menjadi bulan-bulanan. Bahkan para pengeroyok sempat menginjak kepala korban.

Mereka dijerat pasal 80 UURI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang dijunctokan pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved