Video Viral Dimas Kanjeng Taat Pribadi Bersama Setumpuk Uang & Mahaguru, Ungkap Hal Tak Terduga
Dimas Kanjeng Taat Pribadi Muncul Bersama Setumpuk Uang & Mahaguru, Ini Penampakan Terbarunya
SURYAMALANG.com - Dimas Kanjeng Taat Pribadi tiba-tiba muncul di media sosial sambil memperlihatkan boxs uang yang ia miliki.
Video itu menjadi viral di media sosial setelah diunggah Kanjeng Hamid pada 7 Juni lalu lewat akun facebooknya.
Dalam video tersebut Taat Pribadi mengenakan pakaian serba hitam.
Di samping dia, ada seorang tua yang ia sebut sebagai mahaguru.
"Yang saya cintai, yang saya banggakan, yang saya sayangi semua santri di Indonesia
Saya sekarang bersama mahaguru, saya ingin menunjukkan bahwa dimas kanjeng taat pribadi bukan penipu. Dimas kanjeng taat pribadi bukan pengganda uang," kata Dimas Kanjeng Taat Pribadi dalam video tersebut.
Dia mengatakan dirinya bukan seorang penipu, ataupun pembunuh seperti yang dituduhkan selama ini. "Selama ini saya dikriminalisasi," katanya.
Momen berikutnya mengejutkan. Dimas kanjeng menunjukkan uang-uang yang berada di sekitarnya.
Dia lalu memegang segepok uang yang katanya berjumlah 2 Miliar. Uang itu merupakan uang Singapura.
"Saya punya segini punya lebih dari 2 juta. Jadi jangan mengatakan Dimas Kanjeng Taat Pribadi tak punya uang," katanya.
Dengan uang yang dimilikinya itu, Dimas Kanjeng mengaku akan mencairkan dana dari pengikut padepokan yang sudah telanjur menyetor padanya.
"Ini bukan palsu, matanya melek kalau ini palsu," klaimnya.
Dan, lanjutnya itu butuh proses, pembelajaran serta perjuangan.
"Walaupun saya dikriminalisasi, tapi Indonesia akan butuh saya. Suatu saat itu akan terjadi.
Di akhir video yang berdurasi sekitar 8 menit itu, Dimas Kanjeng mengaku sudah pasrah dengan hukuman yang ia terima.
Lihat video lengkapnya di sini
Belum diketahui di mana dan kapan video ini diambil? Yang pasti dalam video tersebut, Dimas Kanjeng sempat menyebut kata Medaeng.
Sekadar diketahui, Dimas Kanjeng Taat Pribadi divonis 18 tahun penjara.
Ia terbukti bersalah dan melanggar pasal 340 KUHP Jo pasal 55 KUHP atau pembunuhan berencana.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan hukuman pidana seumur hidup.
Dalam persidangan Majelis hakim berpendapat Taat terbukti terlibat dalam pembunuhan Abdul Gani.
Peran Taat, adalah sebagai otak pembunuhan. Taat terbukti memerintahkan anak buahnya untuk membunuh Abdul Gani.
Terjerat 3 Kasus
Setelah jadi tersangka kasus pembunuhan dan penipuan, Dimas Kanjeng Taat Pribadi kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus lainnya.
Tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim secara resmi menetatpkanDimas Kanjeng sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Status tersangka Dimas Kanjeng atas kasus TPPU ditetapkan Ditreskrimum Polda Jatim, Minggu (20/11/2016). ]
"Sudah menjadi tersangka dalam kasus TPPU," sebut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol RP Argo Yuwono, Minggu (20/11/2016).
Argo Yuwono menjelaskan, tim penyidik sudah mengkaji dan melakukan evaluasi hasil pemeriksaan terhadap 40 saksi.
Tim penyidik juga telah menyita barang bukti kekayaan milik Dimas Kanjeng. Seperti bengkel, supermarket, gudang, beberapa sertifikat sawah, rumah di area padepokan yang lahannya sekitar 6 ha.
"Ada dua alat bukti yang kami temukan, dan itu yang dipakai memutuskan (Dimas Kanjeng) sebagai tersangka TPPU," jelas Argo.
Dua alat bukti itu, lanjut Argo, keterangan dari hasil pemeriksaan para saksi dan surat-surat berupa sertifikat tanah.
Argo yang segera menjabat Kabid Humas Polda Metro Jaya menambahkan, tim penyidik telah mempersiapkan berkas kasus TPPU ini.
Dalam waktu dekat, berkas TPPU yang dilakukan Dimas Kanjengsegera limpahkan ke Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
"Kami belum dapat memastikan kapan berkas dilimpahkan, begitu selesai pasti segera dikirim," jelas pria asal DI Yogyakarta ini.
Guna mengungkap kasus TPPU ini, kata Argo, tim penyidik sudah manggil sebanyak 70 saksi untuk dimintai keterangan.
Dari 70 saksi yang dilanggil, sebanyak 40 saksi memenuhi panggilan dan memberi kerangan ke hadapan tim penyidik.
Para saksi dimintai keterangan soal asal usul aset dan harta benda milik Dimas Kanjeng di Probolinggo, Jawa Timur. Seperti rumah mewah, motor besar, mobil pribadi, sawah, tanah, bengkel dan mini market.
Barang tersebut sudah distita dan diduga merupakan hasil penipuan dengan modus penggandaan uang.
"Sampai sekarang terus melakukan penyidikan dan mencasri mencari aliran dana kemana saja," terang Argo.
Informasi dari penyidik, Dimas Kanjeng melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 atau Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Harta kekayaan diduga merupakan hasil dari tindak pidana dan tentang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.
Seperti diketahui, Dimas Kanjeng ditangkap petugas gabungan Polda Jatim pada 22 September 2016 lalu.
Ia ditangkap lantaran dituduh sebagai dalang pembunuhan dua pengikutnya, Ismail Hidayah asal Situbondo dan Abdul Gani, asal Probolinggo.
Selain kasus pembunuhan, Dimas Kanjeng ditetapkan sebagai tersangka aats tindak penipuan dengan modus penggandaan uang yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah. (*)