Lebaran 2018
Lebaran 2018, 252 Narapidana Mojokerto Dapat Remisi, 2 Langsung Bebas
Khusus Idul Fitri tahun ini,dari jumlah total 391 narapidana hanya 252 orang yang mendapat remisi.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MOJOKERTO-Sebanyak 252 Narapidana warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II-B Mojokerto mendapat remisi berupa pengurangan masa hukuman dalam rangka lebaran Hari Raya Idul Fitri 1439 H.
Sejumlah narapidana dari berbagai kasus yang mendapat remisi lebaran tahun 2018 ini.
Dua narapidana yang mendapat remisi bisa langsung bebas.
Hanafi Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Mojokerto mengatakan sesuai rekapitulasi pemberian remisi khusus Idul Fitri, dari jumlah total 391 narapidana hanya 252 orang yang mendapat remisi.
"Remisi ini adalah pengurangan tahanan dalam rangka lebaran Idul Fitri 1439 H," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (15/6/2018).
Menurut dia, setiap remisi yang diperoleh masing-masing narapidana jumlahnya berbeda-beda.
Adapun rinciannya sebagai berikut, untuk 92 narapidana mendapat potongan tahanan selama 15 hari, sebanyak 138 orang memperoleh remisi satu bulan tahanan.
Ada 7 narapidana dapat remisi selama 1 bulan 15 hari.
"Dua narapidana langsung bebas. Keduanya mendapat remisi 15 hari dan satu bulan," ungkapnya.
Dia memaparkan sebelumnya pihaknya telah mengusulkan 252 narapidana untuk mendapat remisi ke Kementerian Hukum dan Ham.
Seluruh usulan tersebut yang sudah disetujui itu menunggu mekanisme pelaksanaannya.
"Kami telah menerima SK otorisasi untuk ditandatangani dan dilaksanakan (Remisi)," katanya.
Hanafi menjelaskan seluruh narapidana yang memperoleh remisi ini harus memenuhi persyaratan berupa hak objektif dan subjektif.
Syarat secara objektif yakni mereka sudah memenuhi aturan administrasi misalnya narapidana sudah menjalani minimal 6 bulan hukuman.
Kalau secara subjektif mereka sudah menjalani seluruh program pembinaan di Lapas di antaranya pembinaan Rohani, kemandirian (kerajinan) dan tertib mengikuti seluruh aturan di dalam Lapas.