Malang Raya
Warga Singosari Malang Nyuri Handphone Samsung, Aksinya Terekam CCTV
Dari tangan tersangka Kasiono, diamankan satu handphone Samsung, kotak tempat handphone Samsung, dan rekaman CCTV, Senin (18/6/2018)
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, SINGOSARI - Diduga mencuri, Kasiono (35) warga Desa Gunungrejo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang ditangkap polisi.
Dari tangan tersangka Kasiono, diamankan satu handphone Samsung, kotak tempat handphone Samsung, dan rekaman CCTV, Senin (18/6/2018).
Kasubag Humas Polres Malang, AKP Farid Fathoni menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka setelah adanya laporan dari korban pencurian handphone ke Polsek Singosari.
Selain itu, dalam laporan tersebut korban juga menyertakan bukti rekaman kamera CCTV di rumahnya.
"Saat itu juga, jajaran Polsek Singosari langsung melakukan penyelidikan pelaku pencurian handphone di rumah korban," kata Farid Fathoni mendampingi Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung, Kamis (21/6/2018).
Dari hasil penyelidikan, dikatakan Farid Fathoni, diketahui siapa pelaku pencurian. Dengan bantuan korban, pelaku akhirnya dapat diketahui dan diamankan bersama barang bukti pencurian.
Lebih lanjut dijelaskan Farid Fathoni, aksi pencurian yang dilakukan tersangka itu sendiri dengan memanfaatkan momen Lebaran. Tersangka yang datang ke rumah korban seolah akan bersilaturahmi.
Ketika melihat rumah dalam kondisi sepi meski pintu terbuka karena korban ada di ruang dalam, langsung dimanfaatkan tersangka dengan mengambil handphone di meja ruang tamu.
Setelah itu, tersangka kabur dengan santai. Korban yang merasa kehilangan handphone langsung melihat rekaman kamera CCTV yang terpasang di rumahnya.
Setelah mengetahui aksi tersangka dari rekaman CCTV, korban melapor ke Polsek Singosari. Karena korban mengenal siapa tersangka pencurian, bersama jajaran Polsek dilakukan koordinasi dengan meminta tersangka datang ke rumah korban untuk suatu urusan.
Ketika tersangka datang ke rumah korban, jajaran Polsek langsung meringkusnya. Tersangka pun tidak bisa mengelak dari tuduhan pencurian setelah ada bukti rekaman CCTV dan satu unit handphone milik korban yang diamankan dari tersangka.
"Tersangka langsung diamankan dan diproses hukum di Polsek Singosari, dan tersangka terancam dijerat pasal 362 KUHP tentang Pencurian," tutur Farid Fathoni.