Begini Reaksi Jennifer Dunn Saat Divonis 4 Tahun Penjara & Denda Rp 800 Juta

Mendengar Vonis Hukuman 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta, Jennifer Dunn Tampak Tidak Percaya, Begini Kata Kuasa Hukumnya

Penulis: Fakhri Hadi Pridianto | Editor: Adrianus Adhi
Kompas.com
Artis Jennifer Dunn menjalani sidang perkara penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/5/2018). 

SURYAMALANG.com - Majeis Hakim menjatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta terhadap selebriti cantik, Jennifer Dunn terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Sidang pembacaan vonis dilakukan di Pengadilan Negeri jakarta Selatan, Senin (25/6/2018).

Jennifer menunjukkan ekspresi kaget sesaat setelah mendengar vonis dari majelis hakim.

Hal tersebut diceritakan oleh kuasa hukum Jennifer Dunn, Pieter Ell.

Menurutnya, Jennifer Dunn memperlihatkan ekspresi kaget seakan tidak percaya dengan vonis yang ia dapat.

Baca: Sebelum Meninggal Hari Moekti Sempat Posting Ini di Instagram, Videonya Banjir Doa

Baca: Pemeran Ronaldowati yang Terkenal Tomboy Kini Tampil Cantik & Feminim, Seperti ini Fotonya

Baca: Cantik & Menarik Tapi Marion Jola Pilih Matikan Kolom Komentar di Foto Ini, Kenapa Ya?

Baca: Ini Janji Siti Badriah Setelah Video Lagi Syantik Ditonton Ratusan Juta Orang, Sederhana Banget

"Pasti kaget, ekspresinya macam-macam,

Tadi awalnya itu di dalam setelah putusan itu tiba-tiba menoleh ke kamu tim kuasa hukum. Seolah tidak percaya dengan putusan, kata Pieter saat ditemui usai persidangan, Senin (25/6/2018).

Untuk sementara pihak Jennifer masih pikir-pikir untuk langkah yang akan diambil berikutnya.

"Nanti kita lihat putusan lah. Mudah-mudahan ada yang berubah. Kita akan nyatakan sikap paling lama tujuh hari dari sekarang. Empat tahun itu kan sama saja dengan piala dunia berikut," paparnya.

Jennifer Dunn divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 Juta.

Vonis tersebut akan dipotong penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan Jennifer Dunn.

Terkait putusan ini, pihak Jennifer Dunn memutuskan untuk pikir-pikir hingga tujuh hari kedepan.

Baca: Dewi Perssik Sempat Berantem dan Tuduh Angga Wijaya Curi uang Rp 20 Juta, Ternyata ini yang Terjadi

Baca: Ibu Nagita Slavina Pakai Tas Kecil di Singapura, Nominal Harganya Bikin Warganet Histeris

Baca: Dinas Pertama Plt Wali Kota Malang, Lakukan Banyak Kegiatan

Baca: Dewi Perssik Bongkar Rahasia Ragu Punya Anak Dari Angga Wijaya, Begini Alasan Sebenarnya

Sebelum menjatuhkan vonis pada artis peran Jennifer Dunn, Ketua Majelis Hakim Riyadi Sunindyo Florentinus mengungkap dua hal yang memberatkan hukuman Jennifer.

Yang pertama, Jennifer dinilai sudah beberapa kali terlibat kasus narkoba.

"Yang memberatkan, terdakwa pernah dihukum dengan narkotika. Dan sebelum nya juga sudah bersinggungan dengan narkoba," ujar Ketua Majelis Hakim Riyadi Sunindyo Florentinus di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved