Malang Raya

BREAKING NEWS - Mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono Divonis 5 Tahun Penjara

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun kepada Mantan Ketua DPRD Kota Malang, Moch Arief Wicaksono

Penulis: M Taufik | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/M Taufik
Persidangan mantan Ketua DPRD Kota Malang, Moch Arief Wicaksono, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (26/6/2018). 

Demikian halnya tentang permohonan justice kolaborator yang ditolak hakim, pihaknya juga merasa heran. Karena selama ini disebut terdakwa sudah mengakui perbuatannya dan membantu dalam pengungkapan perkara.

"Apakah menerima atau banding, kami perlu membahasnya lebih detail dengan terdakwa. Waktu tujuh hari ini akan kami manfaatkan untuk memutuskannya," sambung dia.

Arief Wicaksono duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Surabaya karena dianggap terlibat kasus korupsi dengan menerima suap Rp 700 juta dari Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan (PUPPB) Kota Malang Jarot  Edy Sulistiyo untuk melancarkan P-APBD Kota Malang tahun 2015.

Beberapa waktu lalu, Jarot  Edy Sulistiyo sudah divonis hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan plus denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara. Vonis dibacakan majelis hakim yang sama, di ruang sidang yang sama pula.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved