Malang Raya

Dituntut 15 Tahun Penjara, Kakek Asal Malang Ini Minta Keringanan : Saya Akan Dipanggil Ilahi

Kakek asal Kabupaten Malang minta keringanan hukuman usai dituntut 15 tahun penjara.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Zainuddin
suryamalang.com/Ahmad Amru Muiz
Sukiman alias Sudrun dalam sidang di PN Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (26/6/2018). 

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sukiman alias Sudrun (75) dengan hukuman penjara selama 15 tahun dalam sidang di PN Kepanjen, Kabupaten Malang.

Kakek asal Sekarbanyu, Sumbermanjing Wetan itu didakwa membunuh selingkuhannya yang bernama Painah (65).

Menanggapi tuntutan itu, Sudrun minta keringanan, Selasa (26/5/2017).

( Baca juga : Istri Virgoun Menangis, Wanita Eks Girl Band Seksi ini Beberkan Ujian yang Dialaminya Usai Menikah )

“Karena akan dipanggil Ilahi, saya mohon keringanan hukuman, pak Hakim,” kata Sudrun.

Sudrun mengakui telah membunuh wanita teman dekatnya tersebut.

Makanya di sisa umurnya, Sudrun berjanji tidak mengulangi perbuatanya, dan akan menebus dosanya.

( Baca juga : Pantas Dewi Perssik Naik Darah, Ternyata Benda ini yang Dibawa Kabur ARTnya )

“Saya akan taubat, pak hakim. Bila dihukum berat di penjara, khawatir tidak ada waktu,” ucap Sudrun. 

Permintaan serupa juga dikemukakan penasehat hukumnya, Abdul Halim SH.

Halim menilai tuntutan JPU terhadap terdakwa terlalu berat.

( Baca juga : Tarif KA Baru Berlaku Mulai 1 Juli 2018, Bisa Lebih Murah, Perhatikan Daftar Tarifnya )

Sebab dalam persidangan terbukti tidak ada rencana dalam pembunuhan tersebut.

Terdakwa merasa khilaf, dan tidak bisa menahan emosi setelah dilecehkan korban.

Selain itu, terdakwa sudah usia lanjut sehingga tuntutan penjara 15 tahun dirasa cukup memberatkan.

( Baca juga : Ingat Wanita Botak Kiper di Film Shaolin Soccer? Penampilannya Kini Cantik Abis dan Bikin Pangling )

“Kami mohon majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringanya terhadap terdakwa demi kemanusiaan,” tandas Abdul Halim.

Sementara itu, Ketua majelis hakim, Edy Antonno akan melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan vonis pada Selasa (10/7/2018).

“Kami tutup sidang hari ini, dan terdakwa tetap dalam penahanan,” kata Edy.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved