Surabaya

Aturan Baru Soal Parkir di Surabaya, Mulai Ragam Parkir sampai Denda

Agar kendaraannya gak kena derek atau denda, pemilik kendaraan di Surabaya perlu tahu aturan baru soal parkir ini.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Zainuddin
Facebook.com
ilustrasi, 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Dinas Pergubungan (Dishub) Surabaya mengumumkan Perda Perparkiran baru, Jumat (29/6/2018).

Sebelumnya, perparkiran di Surabaya diatur dalam Perda 1/2009.

Kini perparkiran di Surabaya diatur dalam Perda 3/2018.

“Pengundangannya baru dimulai sejak 21 Juni 2018. Jadi masih hangat.”

( Baca juga : Daus Mini Diledek karena Postur, Jawaban Putranya Seketika Bikin Haru )

“Ada beberapa hal dalam Perda 1 tahun 2009 yang sudah waktunya ditinjau ulang,” kata Irvan Wahyu Drajat, Kepala Dishub Surabaya kepada SURYAMALANG.COM.

Irvan mengatakan perubahan Perda Perparkiran terkait masalah parkir di badan jalan yang hanya perlu membayar Rp 5.000.

kondisi ini membuat lalu lintas semakin macet.

Kondisi ini juga menimbulkan kerugian yang nilainya tidak sedikit dengan biaya parkir.

( Baca juga : Ashanty Pakai Celana Gemes, Ibu 2 Anak Ini Mirip ABG Zaman Now, Lihat Respon Netizen )

“Selama ini masyarakat lebih senang parkir di tepi jalan karena tarifnya lebih murah.”

“Padahal kalau parkir di luar negeri, malah terbalik,” terang Irvan.

Dalam peraturan Perda Perparkiran yang baru, Dishub mencoba menghilangkan kebiasaaan warga yang suka parkir di pinggir jalan.

Tujuannya adalah pemilik kendaraan parkir di gedung.

( Baca juga : 5 Mantan yang Makin Bersinar Usai Tinggalkan Arema FC )

Dishub menerapkan instrumen pengendali lalu lintas atau Transport Demand Management (TDM).

Instrumen ini adalah menerapkan beberapa jenis parkir, yaitu parkir progresif (biaya berdasar waktu parkir), parkir khusus, parkir Inap, parkir valet, dan parkir wisata.

“Sebelumnya sudah ada parkir zona, yaitu berdasar zona parkir.”

Sumber: Surya Malang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved