Malang Raya
Dua Narapidana LP Lowokwaru Sepakat Barter Motor, Ternyata Hasil Penggelapan
Kesepakatan tukar tambah sepeda motor tanpa surat itu dilakukan para tersangka saat masih berada di LP Lowokwaru Malang.
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Dituduh menadah sepeda motor hasil penipuan, Hongky alias Unyil (27) warga Desa Sebani, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, diamankan polisi Malang.
Dari tangan Unyil, polisi memnyita satu unit Motor Yamaha Vixion nopol N 4115 VB.
Kasubag Humas Polres Malang, AKP Farid Fathoni menjelaskan, Unyil berstatus sebagai tersangka penadah barang hasil curian.
Awalnya, polisi menyelidiki kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor oleh tersangka Prandi P (22), warga Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
Dari keterangan tersangka Prandi, diketahui penadah sepeda motor hasil penipuan.
"Dalam penyelidikan, jajaran Polsek Bululawang berhasil mengetahui keberadaan tersangka," kata Farid Fathoni mendampingi Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung, Minggu (1/7/2018).
Dari keterangan Unyil, diketahui transaksi untuk penjualan sepeda motor Yamaha Vixion hasil penipuan dilakukan tersangka di wilayah Mojosari Mojokerto.
Transaksi dilakukan secara tukar tambah sepeda motor Yamaha Vixion dengan Suzuki Satria FU.
Tersangka Unyil memberikan uang total Rp 1 juta kepada tersangka Prandi.
Kesepakatan tukar tambah sepeda motor tanpa surat itu dilakukan para tersangka saat masih berada di LP Lowokwaru Malang.
Ini dikarenakan para tersangka merupakan residivis semuanya.
"Atas perbuatannya tersebut, tersangka Unyil terancam dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian diancam hukuman hingga 4 tahun," tutur Farid Fathoni.