Blitar
Catat! Liquid Vapor Akan Kena Pajak Mulai 1 Oktober 2018
Awalnya cukai pada liquid diterapkan per 1 Juli 2018. Tapi, pemerintah baru menerapkan cukai pada liquid per 1 Oktober 2018.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Zainuddin
“Sekarang kami sosialisasi dulu ke penjual agar tidak kaget pada kebijakan itu.”
“Kami akan mengumpulkan para penjual liquid pada Agustus 2018.”
“Berdasar data sementara kami, ada sekitar 20 penjual liquid di Kota Blitar dan Kabupaten Blitar. Jumlah itu belum termasuk Tulungagung,” katanya.
( Baca juga : 5 Fakta Nikah Cerainya Nikita Mirzani & Dipo Latif, Mulai Telat 2 Jam Hingga Tanpa Restu )
Penjual liquid di Jalan Ciliwung, Kota Blitar, Imam Kholik tidak masalah ada kebijakan cukai pada liquid vapor.
Menurutnya, cukai pada liquid vapor tetap dibebankan ke pembeli, bukan penjual.
“Agar lebih jelas memang lebih baik memang diatur. Jadi penjual juga lebih aman,” kata Kholik.
( Baca juga : Pelatih Arema FC Milan Petrovic Senang dengan Keberadaan Makan Konate )
Imam jualan liquid sejak tahun 2013.
Selama ini, dia kulakan liquid dari Surabaya dan Jakarta.
Harga liquid yang dijual mulai Rp 50.000 per botol sampai Rp 250.000 per botol.
( Baca juga : Penjelasan Polisi Soal Siswa SMK Negeri 5 Surabaya yang Meninggal di Selokan Sekolah )
“Penjual liquid sudah dengar kabar itu. Kami sering diskusi soal rencana penerapan cukai pada liquid,” ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/petugas-bea-dan-cukai-blitar-menunjukkan-jenis-liquid-vapor-yang-dijual-di-toko-kota-blitar_20180719_162608.jpg)