Tulungagung
Keanehan Perkara Pungli di SMPN 2 Tulungagung, Putusan Pengadilan Belum Dilaksanakan
Satgas Saber Pungli menemukan beberapa amplop berisi uang tunai, totalnya mencapai Rp 33.500.000.
Penulis: David Yohanes | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Dua guru SMPN 2 Tulungagung telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena melakukan pengutan liar (pungli) saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2017.
Keputusan pengadilan juga memerintahkan agar memeriksa kepala sekolah yang disebut sebagai pihak yang memerintah dua guru itu.
Perkara kedua guru itu, Supraptiningsih dan Rudy Bastomi, diputus pada 2 Maret 2018 silam. Hingga kini sudah terhitung empat bulan lebih, perkara ini belum ada perkembangan.
Penasehat hukum kedua terpidana, Darusman, mengaku sudah menanyakan perkara ini ke Polres Tulungagung.
“Jawabannya saat itu, Polres belum menerima surat putusan dari pengadilan. Ini yang agaknya aneh,” terang Darusman saat dihubungi, Selasa (24/7/2018).
Menurut Darusman, penerima surat putusan pengadilan memang Kejaksaan selaku penuntut.
Namun seharusnya surat putusan itu juga disampaikan ke kepolisian. Sebab kepolisianlah yang akan menindaklanjuti perintah pengadilan itu.
“Nggak tahu ini kenapa kok Polres belum dapat. Kami akan berusaha mendapatkan salinan putusannya langsung,” tegasnya.
Darusman berencana datang langsung ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk meminta salinan putusan itu.
Salinan putusan itu yang akan diserahkan ke kepolisian agar bisa menindaklajuti perintah pengadilan itu.
Sebab menurutnya, putusan pengadilan itu adalah perintah yang seharusnya dipatuhi pihak terkait.
Karena perintahnya adalah memeriksa keterlibatan kepala SMPN 2 Tulungagung, maka polisi yang seharusnya menindaklanjuti putusan itu.
“Kasusnya harus dilanjutkan, karena ini perintah pengadilan,” tandas Darusman.
Terkait kelanjutan perkara ini, Kapolres Tulungagung, AKBP Tofik Sukendar mengaku akan memanggil penyidik.
Selama ini, dia mengaku masih fokus ke pengamanan Pilkada dan kegiatan lain, dan belum konsentrasi ke perkara ini.
“Saya akan cek lagi. Nanti saya akan panggil penyidiknya dan saya minta gelar perkara di ruang saya,” ujar Tofik.
Perkara ini bermula saat Supraptiningsih dan Rudy Bastomi sama-sama ditunjuk sebagai Panitia PPDB SMPN 2 Tulungagung tahun 2017.
Keduanya tertangkap tangan oleh Tim Satgas Saber Pungli, sebelum pengumuman hasil PPDB.
Satgas Saber Pungli menemukan beberapa amplop berisi uang tunai, totalnya mencapai Rp 33.500.000.
Uang tersebut berasal dari wali murid, agar anaknya diterima di SMPN 2 Tulungagung.
Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka, dan perkaranya disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara selama 10 bulan dan denda Rp 5.000.000 subsider satu bulan penjara, dipotong masa tahanan kepada Supraptiningsih.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman penjara selama satu tahun dua bulan penjara, dan denda Rp 5.000.000.
Sementara Rudy Bastomi dihukum penjara selama satu tahun dua bulan dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan, dipotong masa tahanan.
Sebelumnya JPU menuntut Rudy penjara selama satu tahun delapan bulan dan denda Rp 50 juta.