Malang Raya
Polres Malang Ciduk 12 Penjahat Jalanan yang Sering Meresahkan Warga
Dalam sepekan, Polres Malang membekuk 12 penjahat jalanan yang melakukan aksinya di berbagai wilayah di Kabupaten Malang
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Dalam sepekan, Polres Malang membekuk 12 penjahat jalanan yang melakukan aksinya di berbagai wilayah di Kabupaten Malang. Para penjahat jalanan tersebut dalam melakukan aksinya dengan menjambret dan mencuri sepeda motor di jalanan.
Wakapolres Malang, Kompol Deky Hermansyah mengatakan, para penjahat jalanan tersebut melakukan aksinya dengan berkelompok. Dengan menggunakan sajam dan kunci T mereka memperdayai para korbannya.
"Kami lakukan penangkapan terhadap para penjahat jalanan sesuai perintah dari Bapak Kapolri dalam upaya cipkon aman seluruh wilayah jelang Asean Games di Jakarta dan Palembang," kata Deky Hermansyah, Rabu (25/7/2018).
Dijelaskan Decky Hermansyah, dari ke 12 penjahat jalanan yang diamankan jajaran Satreskrim Polres Malang diantaranya tiga tersangka pelaku curanmor masuk kelompok Dampit.
Yakni Kuzaini (39) warga Desa Jambangan Kecamatan Dampit, Hermanto (37) warga Desa Majangtengah Kecamatan Dampit, dan Agus Suharianto (37) warga Desa Kedawung Kecamatan Turen Kabupaten Malang.
Dari ketiga tersangka tersebut diamankan barang bukti hasil kejahatan berupa tiga unit sepeda motor dan kunci T serta lainnya.
"Ketiga tersangka tersebut beraksi bersama-sama dan membagi tugas sendiri-sendiri dalam menjalankan kejahatan jalanan," ucap Decky Hermansyah.
Modus yang dilakukan, ungkap Deky Hermansyah, dengan mencuri sepeda motor gunakan kunci T dengan wilayah operasi di sejumlah kecamatan secara bergantian.
Korbannya rata-rata perempuan ketika berada di jalanan dan diikuti sampai ditempat tujuan dan memarkir sepeda motor. Saat itulah kawanan tersebut beraksi dalam hitungan detik dan membawa kabur sepeda motor curian.
"Untuk sementara kasus tersebut masih terus kami kembangkan. Termasuk untuk membongkar pelaku kejahatan jalanan di lokasi lain yang terus kami buru. Dan para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun," tutur Deky Hermansyah.