Malang Raya
Anggota Polres Malang Tangkap Dua Pengangguran yang Diduga Edarkan Sabu
Gesang P (22) dan Maulana (22) ditangkap anggota Polres Malang karena mengedarkan sabu.
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Gesang P (22) dan Maulana (22) ditangkap anggota Polres Malang karena mengedarkan sabu.
Polisi menyita sejumlah poket sabu dalam klip plastik seberat 18 gram, dan dua ponsel dari dua warga Desa Genengan, Pakisaji, Kabupaten Malang ini.
KabagOps Polres Malang, Kompol Sunardi Riyono menjelaskan awalnya polisi mendapat informasi dari warga soal peredaran narkoba.
( Baca juga : Nia Ramadhani Pakai Tank Top Saat Datang ke Arisan , Harga Tasnya Ratusan Juta )
“Setelah diselidiki, akhirnya diketahui transaksi sabu yang dilakukan dua tersangka itu,” kata Sunardi Riyono kepada SURYAMALANG.COM.
Dua tersangka itu ditangkap saat transaksi di tepi Jalan Raya Genengan.
“Kami masih mengembangkan kasus yang melibatkan dua tersangka ini,” ucap Sunardi Riyono.
( Baca juga : Ayu Ting Ting Desak Ivan Gunawan Ngaku Putus dengan Faye Malisorn, Padahal Ini yang Terjadi )
Sementara itu, Maulana mengaku mengedarkan sabu baru sebulan.
Maulana mengedarkan sabu karena tidak memiliki pekerjaan tetap.
“Keuntungan dari penjualan sabu untuk makan sehari-hari,” tutur Maulana.