Jombang

Kakek Tampar dan Jejalkan Sandal ke Mulut Bocah, Terancam 3,5 Tahun Penjara

Sandal itu lantas dimasukkan ke mulut Ray hingga 2 kali. Sembari berbuat begitu, tersangka menantang si anak untuk mengadu.

Penulis: Sutono | Editor: yuli
Kompas.com
Ilustrasi kekerasan pada anak 

SURYAMALANG.COM, JOMBANG - Trimo (58), warga Desa Sumberagung, Kecamatan Perak, Jombang tega menampar dengan sandal terhadap bocah inisial Ray (12), yang tidak lain anak tetangganya.

Namun akibatnya, ayah dari Ray, yakni Khusnur Irfani (35), tidak terima dan melaporkannya ke polisi.

Kini kasusnya ditangani Polsek Perak. Meski tidak ditahan, Trimo sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Orangtua korban berharap perbuatan tetangganya yang sudah lanjut usia itu diproses sesuai hukum yang berlaku dan tersangka mendapat ganjaran setimpal.

Menurut orangtua korban, meskipun kejadian sudah 7 Juli lalu namun hingga kini anaknya masih trauma dengan kekerasan fisik yang dialaminya dari tetangganya itu.

Kapolsek Perak, AKP Untung Sugiarto membenarkan ada kasus tersebut. Menurut Untung, peristiwa bermula ketika korban tengah bermain. Saat itu Ray bermain petak umpet dengan teman-temannya.

Permainan petak umpet pada giliran pertama, korban beserta satu temannya mendapat bersembunyi. Namun di tengah permainan, salah satu anak mengalami luka di bagian kaki.

Suasana jadi agak gaduh. Mengetahui ada anak terluka, Trimo lalu keluar rumah, sembari berucap, "Begitulah kalau kebanyakan bermain. Pasti ada yang kena musibah".

Lalu dengan emosi, ia menuding Ray biang keladi permainan tadi. “Dituding demikian, Ray membantah dengan menjawab bukan dia yang duluan mengajak bermain. Namun jawaban itu membuat tersangka emosi,” terang Kapolsek Untung, Senin (30/7/2018).

Bantahan itu rupanya membuat Trimo kian emosi. Tanpa bicara Trimo mengambil sandal milik salah satu anak yang ada di lokasi, dan langsung digunakan menampar korban.

Tak berhenti sampai di situ, sandal itu lantas dijejalkan ke mulut Ray hingga 2 kali. Sembari berbuat begitu, tersangka menantang si anak untuk mengadu ke orangtuanya jika tidak terima.

“Korban lalu bergegas pulang dan mengadukan yang dialaminya kepada orang tuanya. Singkat kata, perkara pun berlanjut ke ranah hukum,” beber Kapolsek Untung.

Kini, kendati tersangka tidak ditahan, kapolsek menjamin proses hukum terhadap perkara penganiayaan anak itu dipastikan berlanjut.

“Tersangka kami kenakan pasal 80 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman, 3 tahun 6 bulan penjara. Dan denda paling banyak, 72 juta rupiah,” tandas Untung.

Tags
Jombang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved