Probolinggo
Akal Bulus Pria Beristri di Probolinggo Dapatkan 'Mahkota' Gadis Belia Hingga Menghamilinya
Akal Bulus Pria Beristri di Probolinggo Dapatkan 'Mahkota' Gadis Belia Hingga Menghamilinya. Bujuk Rayunya Sungguh Ampuh Perdayai Korban
Penulis: Galih Lintartika | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, PROBOLINGGO - Satreskrim Polres Probolinggo berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan.
Korps Bhayangkara meringkus Abdul Rozak (26) warga Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, Rabu (1/8/2018) siang.
Dia diamankan di dalam rumahnya. Kini, yang bersangkutan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Probolinggo.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto menjelaskan, tersangka diciduk setelah diduga kuat melanggar pasal 76 D jo pasal 81 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Dia nekat menyetubuhi anak tetangganya hingga hamil lima bulan. Tersangka tidak mau tanggung jawab, padahal berjanji akan menikahinya," katanya kepada SURYAMALANG.COM.
Ia menjelaskan, korban ini adalah NF dan masih berusia 17 tahun. Saat ini, NF memasuki usia kehamilan lima bulan akibat perbuatan tersangka.
"Tersangka melakukannya sudah lebih dari enam bulan. Bahkan, hubungan suami istri dilakukan tersangka dan korban ini seminggu bisa sekali sampai dua kali.
"Sampai akhirnya, korban ini dinyatakan positif hamil, dan tersangka tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya," terangnya.
Dijelaskan dia, dalam melakukan aksinya, tersangka menggunakan jurus bujuk rayu akan menikahi korban.
Padahal, tersangka ini sudah menikah dan memiliki satu orang anak. Kepada korban, tersangka mengaku akan menceraikan istrinya dan menikah dengan korban.
"Namun, semuanya omong kosong, justru tersangka melarikan diri setelah dimintai tanggung jawab korban hamil," paparnya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota ini menambahkan, cinta korban ke tersangka ini buta.
Korban tetap menggantungkan cintanya kepada tersangka. Nah, kesempatan ini yang terus dimaksimalkan tersangka.
Ia terus membujuk korban untuk mau diajak berhubungan suami istri.
Semula, korban enggan menuruti permintaan tersangka. Namun, karena setiap hari dirayu, korban akhirnya mau melepaskan keperawanannya kepada tersangka.