Malang Raya
Dugaan Jual-Beli Aset Pemkot Malang, Ini Penjelasan Mantan Lurah Oro-Oro Dowo
Yayan yang dikonfirmasi SURYAMALANG.COM bahkan mengaku kaget karena ia merasa tidak pernah mengurus soal sertifikat tanah
Penulis: Benni Indo | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Mantan Lurah Oro-Oro Dowo, Kota Malang, Yayan Heriana mengaku tidak tahu terkait polemik kasus aset milik Pemkot Malang yang saat ini ditelusuri Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.
Yayan yang dikonfirmasi SURYAMALANG.COM bahkan mengaku kaget karena ia merasa tidak pernah mengurus soal sertifikat tanah yang berada di Jl BS Riadi No 129.
"Saya tidak tahu ada pengurusan sertifikat," ujar Yayan, Jumat (3/8/2018).
Yayan mengatakan, sejauh yang ia tahu selama menjadi lurah, lahan yang berada di pinggir sungai kebanyakan merupakan lahan milik Pemkot Malang maupun Pemprov Jatim. Alih sertifikat pun harus melalui prosedur yang panjang.
"Kepengurusan harus diketahui wilayah setempat, seperti surat pengantar RT atau RW, juga ada sertifikatnya. Kalau tidak bawa apa-apa, ya dikembalikan. Sepengetahuan saya selama jadi lurah, dekat sungai adalah milik pemkot atau provinsi. Itu pun harus ada pelepasan resmi. Kalau Provinsi dari gubernur, Pemkot dari wali kota," terang Yayan.
Baca: Dugaan Jual-Beli Aset Pemkot Malang, Kejaksaan Menahan Leonardo
Baca: Dugaan Jual-Beli Aset Pemkot Malang, Leonardo Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun
Yayan mengaku kaget ketika mengetahui mantan stafnya, Wiyono yang gantung diri di kantor kelurahan dan meninggalkan surat wasiat yang isinya permohonan maaf.
Yayan menegaskan tidak tahu menahu apa yang melatarbelakangi peristiwa itu karena ia merasa tidak pernah menandatangani pengurusan sertifikat tanah.
"Kalau itu ngapunten sanget, jujur saja saya tidak tahu apa-apa. Masalah staf saya begitu saya juga tidak tahu. Makannya saya bingung sendiri," katanya.
Bahkan Yayan mengaku shock mengetahui Wiyono tewas dengan cara gantung diri.
"Apa yang saya sampaikan apa adanya. Saya bingung kok bisa sampai begini? Saya sampai shock karena tidak tahu apa-apa," tandasnya.
Di sisi lain, Yayan mengatakan kalau ia sudah dimintai keterangan oleh Kejari Kota Malang. Ia sudah ke Kejari Kota Malang untuk memberikan keterangan lebih dari sekali. Namun ia mengatakan banyak memberikan jawaban tidak tahu ketika ditanya seputar kasus aset.
"Saya memang dimintai keterangan. Itu pun sampai lupa berapa kali karena kebetulan sama kasus parkir. Memang lebih dari sekali saya diperiksa. Ketika diperiksa Kejaksaan, saya jawab tidak tahu apa-apa karena saya tidak tahu apa-apa," ungkapnya.
Selama menjabat Lurah Oro-oro Dowo, Yayan menegaskan kalau dirinya bekerja sesuai prosedur. Ia juga tidak menerima imbalan dalam bentuk apapun karena bisa disebut menerima gratifikasi.
"Karena saya bekerja sesuai peraturan dan UU yang berlaku. ASN kan tidak boleh menerima apapun. Kita prosedur saja," katanya yang menjabat Lurah mulai 2005 hingga 2014.
Baca: Pemkot Malang Siap Buktikan Hak Kepemilikan Aset di Oro-oro Dowo
Baca: Kasus Aset Tanah Pemkot Malang Dijual, Kejari Buru Tersangka Lain, Ini Kronologisnya
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Kota Malang menetapkan Leonardo Wiebowo Soegio sebagai tersangka kasus penjualan aset tanah milik Pemkot Malang di Jalan Brigjen Slamet Riyadi, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/logo-kota-malang_20170822_175101.jpg)