Malang Raya
Dugaan Jual-Beli Aset Pemkot Malang, Ini Penjelasan Mantan Lurah Oro-Oro Dowo
Yayan yang dikonfirmasi SURYAMALANG.COM bahkan mengaku kaget karena ia merasa tidak pernah mengurus soal sertifikat tanah
Tayang:
Penulis: Benni Indo | Editor: eko darmoko
Penetapan itu dilakukan Kejari Kota Malang, Selasa (31/7/2018) sekitar pukul 18.30 wib. Terkait informasi ini, Yayan mengaku sudah mengetahui.
Pria yang akrab disapa Leonardo itu ditahan di Kejati Jatim. Kajari Kota Malang Amran Lakoni menjelaskan, setelah ditetapkan tersangka, Leonardo langsung ditahan di Kejati Jatim. Hal itu dilakukan untuk keamanan.
“Kita tahan dan kita titipkan di Kejati. Biar aman dan tak sembarang orang bisa masuk,” kata Kajari Kota Malang, Amran Lakoni.
KOMENTAR
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/logo-kota-malang_20170822_175101.jpg)