Malang Raya

Kades Penyerobot Lahan Perkebunan di Sumbermanjing Wetan Malang Dituntut 4 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang menuntut terdakwa Kepala Desa Tegalrejo, Ari Ismanto hukuman 4 tahun penjara

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/Ahmad Amru Muiz
Terdakwa penyerobot lahan perkebunan Pancursari milik PTPN XII yang juga Kades Tegalrejo sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa dikawal ketat Jaksa dan Polres Malang usai persidangan di PN Kepanjen Malang, Selasa (7/8/2018). 

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang menuntut terdakwa Kepala Desa (Kades) Tegalrejo, Ari Ismanto hukuman empat tahun penjara.

Ini setelah dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen terungkap dari fakta yang ada dan keterangan para saksi, bahwa terdakwa Ari Ismanto terbukti melanggar hukum dengan melakukan penyerobotan lahan perkebunan Pancursari milik PTPN XII di Desa Tegalrejo Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang seluas 177,03 hektar.

JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Juni Ratnasari SH mengatakan, atas perbuatan yang dilakukan terdakwa tersebut pihak PTPN XII mengalami kerugian mencapai sekitar Rp 1,35 miliar. Ini setelah terdakwa mengerjakan, menduduki, atau menguasai lahan perkebunan seluas 177,03 hektar selama sekitar dua tahun.

"Dengan demikian, JPU sesuai UU menilai terdakwa bersalah berdasarkan fakta yang ada dan keterangan dari saksi sehingga menuntut terdakwa hukuman empat tahun penjara," kata Juni Ratnasari dalam persidangan di PN Kepanjen Malang, Selasa (7/8/2018).

Lebih lanjut dijelaskan Juni Ratnasari, tindakan yang dilakukan terdakwa dalam mengerjakan, menduduki, atau menguasai lahan perkebunan Pancurasi seluas 177,03 hektar tersebut dengan membagi dan menyewakan kepada warga Tegalrejo. Lahan tersebut dimanfaatkan warga untuk bercocok tanaman pertanian dengan sewa sekitar Rp 8 juta perhektar dalam setahun.

"Itu diketahui dari keterangan saksi dalam persidangan," ucap Juni Ratnasari.

Ketua Majelis Hakim Persidangan PN Kepanjen, Saut Marulitua Pasaribu SH setelah mendengarkan pembacaan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang mempersilahkan terdakwa Ari Ismanto bersama Penasehat Hukumnya melakukan pembelaan dalam waktu seminggu ke depan.

"Untuk itu, sidang agenda pembacaan tuntutan JPU terhadap terdakwa Ari Ismanto kami tunda pada Rabu (15/8/2018) pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan. Kami harap Penasehat Hukum dan terdakwa memenuhi waktu yang kami berikan, sidang hari ini kami tutup" kata Saut Marulitua Pasaribu yang juga Ketua PN Kepanjen Malang.

Jalanya persidangan di PN Kepanjen Malang dengan terdakwa Kades Tegalrejo, Ari Ismanto sendiri mendapat pengawalan ketat jajaran Polres Malang. Ini selain antisipasi kedatangan warga Desa Tegalrejo, juga dikarenakan Ari Ismanto saat ini menjadi tahanan Polres Malang kasus dugaan korupsi dana desa (DD).

Sementara Penasehat Hukum terdakwa Ari Ismanto, Agus Syafii SH usai persidangan mengatakan, pihaknya akan berupaya memenuhi waktu yang diberikan Majelis Hakim PN Kepanjen untuk menyusun pembelaan atas tuntutan JPU. Karena menurutnya, banyak fakta lain dalam persidangan yang belum masuk dalam pembuktian JPU.

Di antaranya terkait keputusan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang yang mengesahkan sebagian lahan perkebunan di Pancursari sebagai tanah aset Pemerintah Desa Tegalrejo. Dimana surat keputusan tersebut diturunkan sebelum Kades Ari Ismanto menjabat.

"Jadi itu salah satu fakta dan bukti terkait lahan perkebunan Pancursari yang disangkakan diserobot terdakwa. Dan masih banyak fakta dan bukti lain yang akan kami sampaikan dalam sidang agenda pembelaan pekan depan," tutur Agus Syafii.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved