Malang Raya

Sebelum Berbuat Jahat di Wisata Sumbertaman Malang, Ini yang Dilakukan Si Maling

Diketahui mencuri, Solihin (22) buruh tani warga Desa Rejosari, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang terpaksa berurusan dengan Polisi.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: eko darmoko
IST
Ilustrasi 

SURYAMALANG.COM, PAGELARAN - Diketahui mencuri, Solihin (22) buruh tani warga Desa Rejosari, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang terpaksa berurusan dengan Polisi.

Ini setelah Solihin tertangkap warga dan polisi usai membobol warung atau depot makan milik Abdul Latif di area wisata pemandian Sumbertaman, Desa Karangsuko, Kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang, Senin (13/8/2018).

Kapolsek Pagelaran, AKP Sumaryono melalui Kasubag Humas Polres Malang, AKP Farid Fathoni menjelaskan, aksi pencurian dilakukan tersangka sekitar pukul 01.00 WIB. Sebelum melakukan aksinya, tersangka terlihat mondar mandir di sekitar warung sejak hari Minggu.

"Itu dilakukan tersangka untuk memastikan kondisi warung sudah sepi," kata Farid Fathoni.

Setelah memastikan kondisi warung sepi, dikatakan Farid Fathoni, tersangka melakukan aksinya dengan membobol pintu warung terbuat dari anyaman bambu.

Apalagi pintu warung hanya dikunci dengan tali kawat. Akan tetapi, aksi membobol pintu warung menimbulkan suara sehingga didengar salah satu warga di dekat warung.

Warga tersebut langsung mendatangi asal bunyi dari warung. Mengetahui ada yang datang, tersangka yang ada di dalam warung langsung keluar dan berupaya melarikan diri.

Melihat ada seseorang yang keluar dari warung dan bersembunyi, warga yang berdatangan ke lokasi melaporkan aksi pencurian tersebut ke Polsek Pagelaran.

Jajaran Polsek langsung datang ke lokasi dan bersama warga melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sembunyi di salah satu pohon beringin di area sumber air.

Tersangka berhasil ditangkap dan sepeda motor Honda Beat tanpa plat nopol miliknya diamankan di Polsek Pagelaran.

Kepada penyidik, tersangka mengaku akan mengambil uang dan barang yang ada didalam warung untuk memenuhi kebutuhannya. Dan ternyata aksi pencurian tersebut sudah dilakukan dua kali oleh tersangka di warung tersebut.

"Atas perbuatanya tersebut tersangka terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara," tutur Farid Fathoni.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved