Malang Raya
Anggaran Besar untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Beberapa Tidak Terserap
Dinkes Kota Malang mendapat alokasi anggaran terbilang besar terkait program JKN di Perubahan APBD Kota Malang tahun 2018.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang mendapat alokasi anggaran terbilang besar terkait program jaminan kesehatan nasional (JKN) di Perubahan APBD Kota Malang tahun anggaran 2018.
Dinkes mendapatkan tambahan anggaran di P-APBD 2018 secara keseluruhan sebesar Rp 25,5 miliar.
Dana itu terbagi untuk Dinkes Kota Malang sebesar Rp 25,1 miliar, dan RSUD Kota Malang sebesar Rp 450 juta.
Kepala Dinkes Kota Malan, Asih Tri Rachmi mengatakan tambahan anggaran di P-APBD 2018 itu bakal digunakan untuk sejumlah kegiatan, antara lain pembayaran iuran program jaminan kesehatan, persialan Badan Layanan Umum (BLU) Puskesmas, pencegahaan penyakit menular dan tidak menular, juga pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, media promosi, rehabilitasi gedung RSUD.
"Juga ada pembayaran program JKN untuk penerima bantuan iuran daerah (PBID) dan pengadaan ambulans untuk PSC (Public Cafety Center)," ujar Asih kepada SURYAMALANG.COM, Sabtu (18/8/2018).
Sumber anggaran itu beragam, yakni berasal dari Pajak Rokok, Silpa JKN, Silpa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), juga dari Dana Alokasi Umum (DAU).
Pengamatan SURYAMALANG.COM, dari alokasi anggaran itu, anggaran untuk pembayaran iuran program JKN terbilang besar.
Setidaknya ada dua sumber untuk pembayaran JKN, yakni dari Pajak Rokok dan DAU.
Dinkes Kota Malang mendapat dana dari Pajak Rokok sebesar Rp 11 miliar, dan Rp 6,5 miliar dari DAU.
Dua sumber anggaran itu dipergunakan untuk sejumlah kegiatan.
Pajak Rokok dialokasikan untuk kegiatan pembayaran iuran program JKN, revitalisasi pelayanan Puskesmas menjadi BLU, kegiatan pencegahan dan penanggulangan penyakit menular dan tidak menular.
Pemerintah mengatur alokasi 75 persen dari Pajak Rokok dipakai untuk pembayaran iuran program JKN.
Dari penghitungan Surya, ada sekitar Rp 8,2 miliar yang dipakai untuk pembayaran iuran JKN dari Rp 11 miliar itu.
Sedangkan dari DAU, DInkes menerima alokasi anggaran Rp 6,5 miliar, yang dialokasikan untuk pembayaran iuran JKN dan pembelian ambulans untuk PSC.
"Yang Rp 6,5 miliar ini yang untuk membayar iuran bagi penerima bantuan iuran (PBI) daerah itu," kata Asih.
Tetapi dia tidak menjelaskan detail anggaran untuk PBI daerah dari anggaran Rp 6,5 miliar itu.
Asih menegaskan anggaran untuk PBI daerah itu kemungkinan besar tidak akan terserap, dan bakal menjadi Silpa APBD 2018.
Sebab, Pemkot Malang di awal penganggaran 2018 telah menganggarkan untuk PBI daerah, serta masyarakat yang masih memakai Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
"Kami sudah menganggarkan untuk 32 ribu orang sesuai data yang kami terima."
"Jadi kalau ada anggaran lagi, distribusinya kan harus sesuai dengan data," tegas Asih.
Di APBD 2018, Dinkes menganggarkan sekitar Rp 18 miliar untuk pembayaran tersebut.
Meskipun menjadi Silpa, Asih menegaskan uang tersebut tidak akan lari kemana-mana.
Dana itu akan tersimpan di kas daerah dan dipakai di APBD selanjutnya.