Madiun

Dilelang KPK Seharga Rp 16 Miliar, Aset Milik Mantan Wali Kota Madiun Tidak Laku

KPK melelang aset milik mantan Wali Kota Madiun, Bambang Irianto senilai Rp 16 miliar. Tapi, tak ada yang mengajukan penawaran.

Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Rahardian Bagus
Tanah dan bangunan seluas 4002 meter persegi milik Bambang Irianto yang dilelang KPK di Jalan Sikatan, Nambangan Lor, Manguharjo, Kota Madiun. 

menurutnya, proses lelang aset menggunakan metode closed bidding dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang.

Lelang ini melalui internet atau e-auction.

Calon peserta lelang dapat mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun di www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.

( Baca juga : Tamara Bleszynski Gandeng Mantan Suami di Pernikahan Kimberly Ryder, Penampilannya Simple Abis )

Setelah lelang dua aset ini ditutup, pihaknya akan melaporkan hasil penawaran lelang ini kepada KPK.

Lelang dua aset itu bisa dibuka lagi ketika ada permintaan dari KPK.

Adi menjelaskan harga dua aset tersebut bisa saja diturunkan setelah enam bulan dari masa penilaian.

( Baca juga : Reaksi Nafa Urbach Melihat Presiden Jokowi Banyak Dihujat Warganet: Kurang Ajarnya Bukan Main )

Karena tidak laku, dua aset itu dikembalikan ke KPK selaku pihak yang mengajukan lelang.

Bila KPK ingin melelang kembali, maka akan  dilakukan pengajuan kembali ke KPKNL Madiun.

Dari sejumlah aset yang disita KPK dari Bambang Irianto di Kota Madoun, tidak semuanya dilelang.

( Baca juga : Via Vallen Menjadi Penyanyi Dangdut Pertama yang Tampil di Jazz Traffic, Begini Ucapan Syukurnya )

“Hanya dua aset saja yang diajukan KPK untuk dilelang,” tutur Adi.

Sebelumnya, Bambang Irianto divonis 6 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan oleh majelis hakim Tipikor Surabaya.

Bambang dinyatakan terbukti bersalah melakukan gratifikasi dan pencucian uang.

( Baca juga : Nia Ramadhani Ungkap Cobaan Berat dalam Rumah Tangganya, 1 Hal Ini Potensi Jadi Pemicu Perpisahan )

Putusan ini lebih ringan tiga tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Jaksa KPK menuntut Bambang sembilan tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved