Malang Raya
Proses Pergantian Antar Waktu 2 Anggota DPRD Kabupaten Malang Masih Buram
DPRD Kabupaten Malang belum dapat memastikan kelanjutan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dua anggota DPRD dari Partai Golkar.
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - DPRD Kabupaten Malang belum dapat memastikan kelanjutan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dua anggota DPRD dari Partai Golkar.
Ini setelah masuknya gugatan dua mantan Anggota DPRD ke Pengadilan Negeri Kepanjen terhadap surat PAW yang dikeluarkan DPD II Partai Golkar Kabupaten Malang dan DPP Partai Golkar.
Ketua DPRD Kabupaten Malang, Hari Sasongko mengatakan, proses PAW yang diusulkan Partai Golkar terhadap dua anggotanya yang mengundurkan diri sudah dalam proses. Ini setelah DPRD Kabupaten Malang telah mengirim surat usulan PAW ke Bupati Malang yang meneruskan kepada Gubernur Jawa Timur.
"Kami tidak tahu apakah proses PAW itu akan terus berjalan meski ada gugatan atau dihentikan menunggu ada vonis atas gugatan di Pengadilan," kata Hari Sasongko, Selasa (28/8/2018).
Dijelaskan Hari Sasongko, berdasarkan pengalaman sebelumnya terkait usulan proses PAW biasanya akan berhenti apabila ada gugatan.
Gubernur Jawa Timur tidak bersedia mengeluarkan surat keputusan PAW. Dengan demikian, proses PAW anggota DPRD tersebut tidak dapat dilanjutkan hingga ke proses pelantikan anggota DPRD pengganti.
"Tapi tidak tahulah, DPRD hanya bisa menunggu SK terkait PAW dari Gubernur Jatim saja. Bila SK PAW keluar dan diterima DPRD ya dilanjut proses pelantikan, bila belum ada ya diam saja," ujar Hari Sasongko.
Seperti diketahui sebelumnya, dua mantan Anggota DPRD Kabupaten Malang menggugat DPD II Partai Golkar Kabupaten Malang dan DPP Partai Golkar. Pasalnya, dalam surat Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap kedua anggota DPRD dari Partai Golkar tersebut ditulis alasan pemberhentian, bukan mengundurkan diri.
Padahal, dua mantan anggota DPRD Kabupaten Malang yakni Achmad Andi dan Sodikul Amin mengundurkan diri sebagai Anggota DPRD.
Kuasa Hukum dua mantan Anggota DPRD Kabupaten Malang, Syarif Hidayatulloh SH menjelaskan, surat gugatan perdata terhadap DPD II Partai Golkar Kabupaten Malang dan DPP Partai Golkar telah dimasukkan dan didaftarkan di Pengadilan Negeri Kepanjen Malang bernomor: 147/Pdt.G/2018/PN Kpn tertanggal 16 Agustus 2018.