Surabaya

Jaksa Sudah Tiga Kali Tak Bisa Hadirkan Dimas Kanjeng, Terdakwa Penipu Rp 35 Miliar

Terdakwa kasus penipuan lewat penggandaan uang sebesar Rp 35 M, Dimas Kanjeng Taat Pribadi kembali tak bisa hadir.

Penulis: Sudharma Adi | Editor: yuli
sudarma adi
Jaksa Rakhmad Hary Basuki sudah tiga kali tak bisa hadirkan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Terdakwa kasus penipuan lewat penggandaan uang sebesar Rp 35 miliar, Dimas Kanjeng Taat Pribadi, kembali tak bisa hadir dalam lanjutan sidang di Pengadilan Neheri Surabaya.

Dimas Kanjeng disebutkan kena vertigo sehingga sidang ditunda pekan depan.

Kepastian Dimas Kanjeng tak bisa hadir pada sidang terungkap, ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hary Basuki hanya membawa surat keterangan saat persidangan dengan majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana itu.

“Kami tak bisa menghadirkan Dimas Kanjeng pada sidang ini karena sakit vertigo,” jelasnya kepada hakim, Rabu (29/8/2018).

Hakim Anne Rusiana yang menerima surat itu lalu membaca dan menerangkan Dimas Kanjeng izin selama tiga hari atau Rabu (29/8) hingga Jumat (31/8). Surat itu diberikan dokter di Rutan Medaeng, tempat Dimas Kanjeng ditahan.

“Kalau begitu, sidang ditunda minggu depan, sekaligus menghadirkan saksi-saksi,” terang Anne.

Usai sidang, JPU Rakhmad menuturkan bahwa dia mendapat surat itu pada Rabu pagi, atau sebelum berangkat ke PN Surabaya. Karena sakit vertigo dan tak hadir, maka sudah tiga kali ini Dimas Kanjeng tak hadir dalam persidangan.

“Makanya, kami menunggu kehadiran terdakwa pada sidang minggu depan. Jika belum hadir, maka kami upayakan bisa hadir,” urainya.

Adapun kasus ini bermula pada 2013 dimana saksi Asmui Abbas tertarik dengan tawaran Kurdi dari Padepokan Dimas Kanjeng yang menghasilkan uang dari kantong jubahnya.

Dimas Kanjeng melalui Kurdi dari perwakilan padepokan menawarkan kepada Asmui tentang program kemaslahatan umat namun harus memberikan mahar.

Seketika itu, Asmui menelpon saksi lain yakni Muhammad Ali untuk jadi santri di padepokan yang terletak di Dusun Sumber Cangkelek, Desa Wangkal, Kabupaten Probolinggo.

M Ali mengiyakan ajakan Asmui, dengan menggunakan uang kantor sebesar Rp 60 juta sebagai mahar agar dilipatgandakan.

Pada Februari 2014, Noor Hadi selaku santri padepokan juga menawarkan program kemaslahatan umat itu kepada saksi Ali yang berencana ingin membangun pondok pesantren, rumah sakit, penampungan anak yatim piatu.

Lalu Noor Hadi mengatakan bahwa rencana Ali sejalan dengan program padepokan. Saksi Ali sempat tak percaya dengan program itu. Maka, Noor Hadi menegaskan bahwa program itu telah berbadan hukum serta harta-harta aset padepokan adalah harta tak mengandung unsur tindak pidana apapun baik terorisme, TPPU, korupsi, narkoba dan lain-lain.

Itu ditegaskan pula oleh Marwah Daud selaku pengurus padepokan, ia menyatakan bahwa banyak pejabat penting yang ikut di padepokan tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved