Surabaya

Jaksa Sudah Tiga Kali Tak Bisa Hadirkan Dimas Kanjeng, Terdakwa Penipu Rp 35 Miliar

Terdakwa kasus penipuan lewat penggandaan uang sebesar Rp 35 M, Dimas Kanjeng Taat Pribadi kembali tak bisa hadir.

Penulis: Sudharma Adi | Editor: yuli
sudarma adi
Jaksa Rakhmad Hary Basuki sudah tiga kali tak bisa hadirkan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi. 

Demi meyakinkan saksi Ali, akhirnya ia diantar oleh Noor Hadi ke salah satu rumah saksi lain yang berada di daerah Probolinggo yaitu Suharti. Sesampainya di rumah Suharti, ia menjelaskan kepada Ali bahwa program itu legal dan bukan penipuan karena pengikutnya puluhan ribu.

Rencananya realisasi pencairan uang itu dilaksanakan pada April 2014 dengan syarat uang mahar harus senilai Rp 10 M. Mendengar nilai mahar yang dinilai besar, Ali berujar pada Suharti akan mempertimbangkannya dan kembali ke Kudus terlebih dahulu.

Akhirnya Suharti mengajak Ali bertemu langsung dengan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi di kediamannya. Terdakwa menunjukkan foto dirinya dengan pejabat penting negara kepada Ali. Seketika itu Ali percaya keabsahan program itu.

Ali mengatakan bahwa ia berencana membangun pesantren dan lainnya kepada terdakwa Dimas Kanjeng. Lalu terdakwa meyakinkan bahwa rencana Ali sejalan dengan program padepokan dan harus memenuhi tiga syarat yaitu sanggup membaca wirid, puasa dan memberikan mahar.

Dengan jaminan bila perjuangan Ali besar, maka realisasi pencairan akan semakin cepat. Akhirnya Ali pulang ke Kudus untuk mempertimbangkan hal itu.
Kemudian, Ali menanyakan jaminan apa yang akan diterimanya kepada Suharti apabila telah menyetor uang sebesar Rp 10 M, lalu Suharti menyakan hal itu kepada Dimas Kanjeng.

Dimas Kanjeng berjanji memberi dua koper berisi uang pecahan Euro dan Rupiah senilai Rp 60 M. Koper tersebut tak boleh dibuka sebelum ada perintah dari terdakwa.

Setelah menyetor uang Rp 10 M, saksi Ali melihat sebuah koper yang terbuka tidak digembok dan melihat uang dollar dalam pecahan 10 dollar dan dijumlah sekitar Rp 60 M.

Lalu, Ali dimintai mahar lagi untuk pembukaan rekening Hanna Bank Rp 7 M, kemudian mahar pembukaan ICBC Rp 5 M dan pembukaan sekretariat cabang padepokan di Kudus Rp 2,5 M.

Lalu terakhir sekitar November 2015, saksi Ali disuruh mencarikan dana untuk pelantikan raja sebesar Rp 3,5 M, namun Ali sempat menanyakan kepada pengurus siapa yang bertanggung jawab atas dana talangan untuk pelantikan raja.

Lalu dijawab oleh saksi Suharti dari hasil rapat pengurus yang bertanggung jawab adalah semua santri untuk dana talangan pelantikan raja.

Pada saat kegiatan di Hotel Merlyn Park Jakarta yang hadir waktu itu sekitar 200 orang, termasuk para Sultan dan terdakwa Dimas Kanjeng yang juga disaksikan oleh saksi Ali sendiri membicarakan akan segera ada pencairan tetapi melalui rekening Bank Hana dan ICBC.

Bahwa kerugian saksi M Ali sebesar Rp 35 M namun untuk dana talangan sebesar Rp 3,5 M sudah dikembalikan oleh terdakwa Dimas Kanjeng melalui Vijay sebesar Rp 2 M dan ditransfer ke rekening Ali serta Misa Rp 1,5 M, sehingga kerugian Ali berkurang menjadi sebesar Rp 31,5 M serta diberikan keris berbentuk tongkat warna kuning emas oleh terdakwa yang katanya berdasarkan petunjuk dari maha guru untuk mensukseskan program itu.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved