Malang Raya

Sikap Kemendagri setelah KPK Tetapkan 22 Anggota DPRD Kota Malang Sebagai Tersangka Dugaan Suap

Kementerian Dalam Negeri siapkan kebijakan terobosan atau diskresi untuk menjalankan Pemerintah Kota Malang

Editor: Adrianus Adhi
hayu yudha prabowo
SARASEHAN - Menteri Dalam Negeri RI, Tjahjo Kumolo memberikan sambutan dalam pembukaan Sarasehan Peningkatan Aparatur Pemerintah Desa di GOR Ken Arok, Kota Malang, Rabu (1/8/2018). Sarasehan yang diikuti peserta dari wilayah kerja Balai Besar Pemerintah Desa Malang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan aparatur desa dalam mengelola desa. SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO 

22 anggota DPRD Malang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Arief Hermanto (PDI-P), Teguh Mulyono (PDI-P), Mulyanto (PKB), Choeroel Anwar (Golkar), Suparno (Gerindra), Imam Ghozali (Hanura), Moh Fadli (NasDem), Asia Iriani (PPP), Indra Tjahyono (Demokrat), Een Ambarsari (Gerindra).

Kemudian, Bambang Triyoso (PKS), Diana Yanti (PDI-P), Sugiarto (PKS), Afdhal Fauza (Hanura), Syamsul Fajrih (PPP), Hadi Susanto (PDI-P), Erni Farida (PDI-P), Soni Yudiarto (Demokrat), Harun Prasojo (PAN), Teguh Puji Wahyono (Gerindra), Choirul Amri (PKS), dan Ribut Haryanto (Golkar).

"Penetapan 22 anggota DPRD Kota Malang tersebut merupakan tahap ketiga. Hingga saat ini, dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, sudah ada 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," ucap Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, kemarin.

Pada tahap pertama, KPK telah menetapkan mantan Ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang Tahun 2015 Jarot Edy Sulistiyono sebagai tersangka.

Tahap kedua, KPK telah menetapkan 19 orang tersangka, dengan rincian Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.

22 orang anggota DPRD Kota Malang yang ditetapkan sebagai tersangka hari ini disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini diduga merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada awal Agustus 2017 lalu. KPK meringkus mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan Pemerintah Kota Malang, Jarot Edy Sulistyono, dan eks Ketua DPRD Malang, Mochamad Arief Wicaksono.

Jarot diduga menyuap Arief sebesar Rp 700 juta terkait pembahasan APBD-P Malang. Dari pengembangan kasus KPK menemukan indikasi keterlibatan pemberi dan penerima suap lain dalam kasus ini.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mendagri Keluarkan Diskresi untuk Pemerintahan Kota Malang

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved