Lamongan

Siswi SMP di Lamongan Dibikin Hamil, Lokasi dan Modus Tersangka untuk Menidurinya Bikin Geregetan

Siswi SMP di Lamongan Dibikin Hamil, Lokasi dan Modus Tersangka untuk Menidurinya Bikin Geregetan

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/Hanif Manshuri
Tersangka Heru Santoso diapit Kanit PPA Polres Malang, Aiptu Sunaryo dan anggota sesaat setelah ditangkap polisi, Rabu (5/9/2019) 

Puas melampiaskan nafsunya, Heru keluar melalui pintu semula.

"Waktu begituan ibunya di rumah sudah tidur," kata Heru.

Itu modus selama dua kali masuk rumah korban dan menidurinya. Apa yang dilakukan Heru terhadap Mawar akhirnya terbongkar dan Mawar posistif telah hamil 7 bulan.

Pupus sudah harapan Mawar yang kini duduk di bangku kelas IX SMP untuk bisa melanjutkan pendidikannya.

Orang tua X marah tidak terima dan melaporkan Heru ke polisi.

"Saya sebenarnya sanggup menikahi. Tapi orang tuanya tidak menyetujui," kata Heru.

Ibarat nasi sudah menjadi bubur, kini Heru harus menanggung resiko hukum dan mulai siang ini harus mendekam di sel tahanan Polres Lamongan untuk proses hukum selanjutnya.

Menurut Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Norman Wahyu Hidayat, tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 82 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Hasil visum positif korban hamil 7 bulan," kata Norman.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini terungkap dari kecurigaan orang tua saat melihat perubahan fisik Mawar
yang sangat mencolok yaitu, perutnya semakin membuncit.

Korban akhirnya mengakui sedang hamil. Dan mengaku janin yang dikandungnya itu hasil hubungannya dengan Herus Santoso.

Hubungan layaknya suami istri itu dilakukan pada mediun Maret 2018 sebanyak dua kali di rumah korban sendiri, tempatnya di kamar X dan di tanggul Bengawan Solo.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved