Malang Raya
Fakta Persidangan Dugaan Suap di DPRD Kota Malang, Subur Triono Sebut Ada Komisi Rp 12,5 Juta
Dalam kesaksian Subur Triono, menyebutkan pada tahun 2015 ia pernah dipanggil oleh mantan Ketua DPRD Kota Malang, Arief Wicaksono guna menerima uang.
"Karena saya kepikiran dan ketakutan. Saya kembalikan Rp 12,5 juta sama tambahan dari Pak Arief Rp 5 juta. Total 17,5 juta, saya kembalikan yang pertama,” tandasnya.
Selain itu, Subur juga mengaku dalam DPRD Kota Malang sering terjadi aliran dana pemulus kebijakan.
“Pemberiannya pun bertahap, sekitar Rp 75-100 juta per anggota,” terangnya.
Tahapan tersebut terbagi tiga tahap, dimana awalnya pada tanggal 4 November 2014, terkait pelemparan KUA PPPAS, kedua pengesahan KUA PPPAS dan ketiga pengajuan APBD 2015.
“Sedangjan tiap tahapnya lupa intinya menerima total Rp 125 juta," katanya.
Tak hanya itu, dalam persidangan Subur yang sudah menjadi anggota dewan tiga periode ini mengakui ada aliran dana agar lancar.
Dia menyatakan pada beberapa pembahasan (kebijakan) ada uang yang diberikan.
Lebih lanjut, JPU KPK juga menanyakan apakah saat hiring ada pemasukan tambahan.
Subur menyatakan hal itu kerap terjadi.
"Sekali-kali ada Rp 10 juta, dibagi seluruh komisi," katanya.
Di sisi lain, para terdakwa anggota DPRD Kota Malang kompak membantah semua keterangan dari saksi Subur Triono saat sidang kasus suap yang menimpa DPRD Kota Malang di Pengadilan Tipikor, Surabaya.
Dimulai dari Sulik Lestiyowati Ketua Komisi A itu membantah terkait pertemuan dengan saksi Subur.
Selain itu wanita yang pernah satu komisi dengan saksi Subur ini mengklaim tidak pernah membahas komisi senilai Rp 12,5 juta.
Abdul Hakim selaku Ketua komisi B dia menyebutkan tidak pernah ikut rapat membahas masalah uang tersebut.
“Kami dari perekonomian, dan kami ada inisiatif terkait pengembalian uang Pokir namun kami tidak berani karena kami tidak tahu persoalan itu uang tersebut,” imbuhnya
Muhan membantah terkait uang 50 juta dari APBD 2015.