Malang Raya
Fakta Persidangan Dugaan Suap di DPRD Kota Malang, Subur Triono Sebut Ada Komisi Rp 12,5 Juta
Dalam kesaksian Subur Triono, menyebutkan pada tahun 2015 ia pernah dipanggil oleh mantan Ketua DPRD Kota Malang, Arief Wicaksono guna menerima uang.
Editor:
Achmad Amru Muiz
TRIBUNJATIM.COM/Syamsul Arifin
Saksi Subur Triono usai memberikan keterangan dalam kasus dugaan suap yang menyangkut 18 terdakwa anggota DPRD Malang di Pengadilan Tipikor, Surabaya. Rabu, (5/9/2018).
Ya’qud Ananda Gudban, juga membantah dengan bantahan serupa dengan terdakwa lainnya.
Ketua Komisi D Imam Fauzi menambahkan pembahasan uang pokir tidak pernah dimusyawarahkan.
“Perlu kami luruskan, ketua komisi D di anggota Banggar, saya tidak pernah duduk di badan musyawarah, kedua, dia bilang pernah ketemu dengan saya terkait pengembalan Rp 12 juta, padahal saya tidak pernah bertemu dengan dia,” pungkasnya.
TribunJatim.com, Syamsul Arifin