Surabaya
Ada 54 Ribu Pemilih Ganda Di Coret KPU Jatim Dalam Rekapitulasi Perbaikan DPT Pemilu 2019
Besarnya perbedaan antara data yang ditemukan Bawaslu Jatim dengan data yang dicoret KPU disebabkan kesalahan proses pencermatan
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Achmad Amru Muiz
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim mencoret 54.940 pemilih dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilu 2019 mendatang. Dengan demikian, jumlah DPT pun berubah dari yang awalnya 30.554.761 kini menjadi 30.490.255 pemilih.
Komisioner KPU Jatim, Choirul Anam menjelaskan, sesuai dengan rekomendasi dari KPU RI, Bawaslu RI, hingga Bawaslu Jatim, pihaknya telah melaksanakan langkah konsolidasi di tingkat kabupaten/kota, hingga kecamatan, desa dan kelurahan. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari klaim partai politik yang menyebut ada enam juta lebih DPT ganda.
Sedangkan khusus untuk Jawa Timur, datanya mencapai 300.297 pemilih. "Data itu selanjutnya kami lakukan proses verifikasi dengan mengajak bawaslu dan partai politik di tingkat kabupaten kota," kata Anam ditemui di Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Hasil Perbaikan Pemilihan Umum tahun 2019 di Surabaya, Jumat (14/9/2018).
Dari hasil pencermatan tersebut, pihaknya tak memungkiri memang menemukan data DPT ganda di Jatim. "Namun, jumlahnya tak sebesar klaim Bawaslu maupun parpol. Jumlahnya sekitar 54 ribuan pemilih," kata Anam.
Besarnya perbedaan antara data yang ditemukan Bawaslu Jatim dengan data yang dicoret KPU menurut Anam, disebabkan kesalahan dari proses pencermatan. "Jadi, kami telusuri secara bersama. Angka tersebut ada ganda yang berganda. Contoh, satu orang disebut sampai ganda sepuluh. Padahal hanya dua," ucap Choirul Anam.
"Pada intinya, memang ada DPT ganda itu. Namun, dari DPT ganda itu kemudian ada kesalahan analisis dari partai politik maupun Bawaslu di daerah tertentu yang membuat data berganda semakin banyak," katanya.
Selain melakukan pencermatan, pihaknya juga melakukan perbaikan data terhadap empat ribuan pemilih. "Termasuk, atas rekomendasi Bawaslu ada sekitar sembilan ribuan pemilih yang kami masukkan dalam daftar pemilih karena sebelumnya sempat tercecer," ungkap Anam.
Anam menyebut, jumlah tersebut relatif kecil dibanding dengan total keseluruhan DPT yang mencapai 30 jutaan pemilih. Namun, ia tak memungkiri bahwa hal tersebut menyebabkan pengurangan jumlah DPT (ketika ditetapkan 29 Agustus 2018) hingga mencapai 60 ribuan.
"Sejak surat edaran turun, kami mengajak pencermatan secara bersama. Kami juga berkoordinasi dengan seluruh pihak, sehingga hal ini merupakan kerja bersama. Sehingga, DPT ini semakin baik, semakin berkualitas," imbuh Anam.
Pasca penetapan jumlah setelah dilakukannya perbaikan, pihaknya akan tetap melakukan proses verifikasi. Bahkan, langkah ini akan dilakukan hingga saat pencoblosan mendatang, 19 April 2019 nanti.
"Kalau pun masih ditemukan data ganda, KPU membuka peluang untuk tetap melakukan verifikasi kembali hingga hari H pemungutan suara," katanya.
"Jadi ada atau tidaknya komplain dari Bawaslu, parpol, atau pihak terkait, kami tetap akan melakukan verifikasi dan pencermatan," ujarnya.
Apabila nantinya kembali ditemukan DPT ganda, pihaknya akan melakukan pencoretan, tanpa mengurangi jumlah pemilih. "Kami hanya memastikan bahwa mereka tak tercantum di DPT dan C6-nya tidak terkirim. Sehingga, tidak disalahgunakan," kata Anam.
Sementara Komisioner Bawaslu Jatim, Aang Kunaifi akan terus melakukan proses audit hingga hari H pemungutan suara mendatang. Aang menyebut, potensi kegandaan DPT di Jatim sangat besar.
"Dengan waktu yang relatif singkat untuk melakukan penetapan DPT, memang potensi kesalahan dalam proses tersebut masih ada. Apalagi, jumlah pemilih di Jatim cukup besar," kata Aang.
"Sehingga, kami akan melakukan pencermatan terhadap proses penyempurnaan DPT ini," tuturnya.