Gresik
Dirumahkan Sejak Tahun 2013, Ratusan Pekerja Pabrik Kertas Unjuk Rasa Di PN Gresik
Mantan pekerja menuntut upah pesangon dan hak-hak pekerja sesuai dengan Undang-undang ketenagakerjaan selama 5 tahun digantung tidak jelas
Penulis: Sugiyono | Editor: Achmad Amru Muiz
SURYAMALANG.COM, GRESIK - Mantan pekerja PT Surabaya Agung Industri Pulo dan Kertas, Semambung Kecamatan Driyorejo menggelar unjuk rasa di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Massa memberikan dukungan kepada ratusan mantan pekerja yang mengikuti sidang sengketa industrial.
Massa yang berbondong-bondong dengan mengendarai motor langsung memarkirkan kendaraannya di halaman PN Gresik. Perwakilan massa yang berorasi menuntut beberapa hal. Diantaranya, upah pesangon dan hak-hak pekerja sesuai dengan Undang-undang ketenagakerjaan, sebab selama 5 tahun digantung dengan status tidak jelas sebagai pekerja yang dirumahnya.
Tuntutan lainnya yaitu menolak penyelesaian melalui serikat pekerja, sebab diduga kurang transparansi terkait besaran pesangon. Selain itu, ratusan pengunjuk rasa juga meminta laporan keuangan koperasi karyawan.
"Para pekerja meminta hak-hak dikembalikan. Seperti upah pekerja saat dirumahkan sejak 2013. Jadi subtansinya itu aja," kata Haryadi, kuasa hukum penggugat, Selasa (18/9/2018).
Dalam perkara hubungan industrial tersebut, hak-hak yang harus diselesaikan oleh perusahaan sebesar Rp 26 Miliar, selama 5 tahun sejak 2013.
"Wajar kalau para mantan pekerja ini meminta hak-haknya. Sebab sejak 2013 saat dirumahkan tidak ada kejelasan status pekerja. Di PHK atau dirumahkan," katanya.
Akhirnya, sidang dengan agenda duplik yang dipimpin Majelis Hakim Lia Herawati SH ditunda pekan depan. "Sidang ditunda pekan depan, dengan agenda putusan sela," tutur Lia Herawati.