Surabaya
Panduan dan Syarat Lengkap Pendaftaran CPNS 2018 Pemprov Jatim, Mulai Disabilitas sampai Cumlaude
Ingin mendaftar CPNS 2018 Pemprov Jatim? Ini panduan dan syarat lengkap pendaftarannya, mulai jalur umum, disabilitas, sampai cumlaude
Penulis: faiq nuraini | Editor: Zainuddin
CPNS 2018
Berikut ini ketentuan Detail bagi pelamar disabilitas :
- Disabilitas adalah pelamar bekebutuhan khusus setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kemampuan fungsional oleh Dokter Pemerintah bahwa yang bersangkutan benar-benar sebagai penyandang disabilitas dan masih dapat ditingkatkan melalui terapi dengan alat bantu, bahasa isyarat dan treatment khusus lainnya serta dapat melaksanakan tugas kedinasan apabila diterima sebagai CPNS Pemerintah Jawa Timur;
- Surat keterangan dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya sebagaimana format surat terlampir dan diunggah ke https://sscn.bkn.go.id/ pada kolom persyaratan tambahan; dan
- Peserta penyandang disabilitas Tuna Netra diberi tambahan waktu Seleksi Kompetensi Dasar sampai dengan 120 (seratus dua puluh) menit saat tes nanti.
( Baca juga : Daftar Orang yang Tak Bisa Daftar CPNS 2018 Pemprov Jatim, Mulai Pengurus Parpol sampai Pecandu )
Pemrov Jatim juga memberi keistimewaan kepada sarjana dengan lulusan cumlaude.
“Tahun ini memang ada pembeda dalam memberlakukan pendaftar.”
“Lulusan sarjana dengan nilai cumlaude ada kuota tersendiri,” imbuh Anom Surahno.
( Baca juga : Bupati Jember Sahkan SK Formasi CPNS, Formasi Guru Terbanyak )
Dari 1.065 formasi yang dibuka di Pemprov Jatim, sebanyak 103 formasi khusus diperebutkan bagi pelamar dengan predikat cumlaude.
Berikut ini ketentuan detail untuk kuota khusus cumlaude :
- Cumlaude adalah pelamar lulusan terbaik berpredikat dengan pujian
- dikhususkan bagi lulusan minimal jenjang pendidikan Strata 1;
- Calon pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat dengan pujian (cumlaude) dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan;
- Bagi pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan angka 4 dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Berita Terkait