Madiun
Satpol PP Segel Tambang Sirtu Di Madiun Karena Belum Bayar Pajak
Penyegelan ini bersifat sementara, jika pemilik tambang sudah membayar pajak maka segel akses jalan masuk akan dibuka kembali
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Achmad Amru Muiz
SURYAMALANG.COM, MADIUN - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) menyegel sebuah tambang material pasir dan batu (sirtu) di Desa Tawangrejo Kecamatan Gemarang Kabupaten Madiun karena menunggak pajak, Rabu (19/9/2018) siang.
Tambang sirtu seluas sekitar lima hektar itu sendiri sudah beroperasi sekitar satu tahun. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) berkoordinasi dengan Satpol-PP untuk menyegel tambang ini lantaran pajak yang belum dibayar selama dua bulan.
Kabid ESDM DPMPTSP Kabupaten Madiun, Aris Budi menjelaskan, pihaknya sudah melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada pemilik lahan. Namun, pemilik lahan bernama Dedy Sapto Pamungkas tidak segera melunasi tunggakan pajak.
Pemilik tambang, kata Aris, beralasan tambang sirtu miliknya belum menghasilkan keuntungan. Aris mengatakan, penyegelan ini hanya bersifat sementara saja, tambang akan dibuka kembali setelah pemilik melunasi tunggakan pajak.
"Penyegelan ini bersifat sementara, jika pemilik tambang ini sudah membayar tunggakan, segel akses jalan masuk ini akan kita buka kembali," kata Aris Budi kepada wartawan.
Pantauan di lokasi, proses penyegelan berlangsung kondusif. Lokasi tambang galian dalam keadaan sepi, dan tidak tampak satupun pekerja tambang.