Surabaya
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jatim Mulai 24 September 2018, Perhatikan Syaratnya
Informasi pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jatim ini merupakan informasi resmi dan bukanlah hoax.
Penulis: faiq nuraini | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Bapenda Jatim resmi akan membuka layanan pemutihan pajak kendaraan dan gratis biaya balik nama (BBN) mulai 24 September 2018.
Informasi pemutihan pajak kendaraan bukan ini sekaligus sebagai konformasi resmi dan bukanlah hoax.
Pembebasan sanksi pajak daerah tersebut mulai dilaksanakan pada 24 September hingga 15 Desember 2018.
Kebijakan Pemprov Jatim ini merupakan wujud nyata pemerintah daerah untuk meringankan beban rakyat Jatim sekaligus meningkatkan kesadaran patuh membayar pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, penerimaan Negara bukan pajak (PNBP), sumbangan wajib dana kecelakaan di jalan serta pengesahan surat tanda nomor kendaraan setiap tahun.
Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Heri Wahono mengatakan pembebasan pajak daerah itu meliputi pembebasan pokok bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan bermotor.
"Iya ada pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama surat Ranmor," ujarnya di sela acara pertemuan Ketua dan Pengurus Daerah Bhayangkari di gedung Mahameru Mapolda Jatim, Kamis (20/9/2018).
Dengan adanya program pemutihan pajak maka semua wajib pajak kendaraan yang nunggak akan diputihkan dendanya dan hanya membayar pajak pokok.
Begitu juga bagi pembeli kendaraan tangan kedua dan seterusnya juga dibebaskan biaya BBN, baik kendaraan roda dua maupun roda empat dan seterusnya.
Kepala Bependa Jatim Budi Prijo Suprayitno menjelaskan bahwa program pemutihan pajak kendaraan ini berdasarkan kebijakan Gubernur Jatim Soekarwo.
Pakde Karwo telah menekan Pergub 88/2018 tentang Pembebasan Pajak Daerah untuk Rakyat Jatim dengan pemutihan pajak.
Dalam regulasi baru di lingkungan Pemprov Jatim terkait pemutihan itu, akan dibebasbiaya balik namakan (BBN gratis) untuk penyerahan kendaraan kedua dan seterusnya.
Kemudian tidak akan dikenakan bunga dan denda bagi wajib pajak yang terlambat membayar pajak.
Seperti tahun-tahun sebelumnya Pemohon atau wajib pajak menyerahkan berkas dan dokumen lengkap kendaraan.
Semua berkas Mulai dari KTP dan KTP pemilik lama, STNK asli, BPKB asli dan dokumen kendaraan lainnya harus dibawa.
"Harus diurus sendiri. Jangan melalui calo tidak akan kami layani," kata Budi.
Semua dilayani di kantor Samsat seluruh Jatim.
Khusus pemutihan hanya Diperuntukkan bagi warga ber-KTP Jatim dan kendaraan bernopol Jatim.
(Faiq Nuraini - Mohammad Romadoni)