Mojokerto

Aksi Gerombolan Debt Collector Tewaskan Pelajar di Mojokerto, Inilah Identitas Mereka

Polisi Mojokerto merongkus tiga debt collector atau penagih utang yang mengakibatkan tewasnya Edwin Sahroni (18), pelajar SMKN 2

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: yuli
danendra kusuma
DEBT COLLECTOR - Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setiyono memintai keterangan tiga tersangka Kodim Amal Sujono, Achmad Anwar, Alen Yasa Saputra, Jumat (21/9/2019). 

SURYAMALANG.COM, MOJOKERTO - Anggota Unit Resmob Sat Reskrim Polres Mojokerto Kota meringkus tiga debt collector atau penagih utang yang mengakibatkan tewasnya Edwin Sahroni (18), pelajar SMKN 2 Kota Mojokerto.

Ketiga tersangka itu Kodim Amal Sujono (58) warga Desa Modongan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Achmad Anwar (26) warga Kelurahan Blooto, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto dan Alen Yasa Saputra (32) warga Desa Jambuwok, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

Mereka sempat jadi buron tindak pencurian dengan kekerasan (curas). 

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Suhariyono mengatakan, masih ada satu pelaku yang masih buron. "Ada enam pelaku, dua pelaku sudah diamankan sebelumnya. Tiga ditangkap saat Operasi Sikat dan satu masih DPO," katanya, Jum'at (21/9/2018).

Kejadian ini bermula ketika Edwin Sahroni melintas di Jalan Raya Desa Terusan, Gedeg Mojokerto.

Ke enam tersangka itu bermaksud menyita motor Yamaha Mio warna hitam nopol S 4564 YO milik Edwin dengan tuduhan menunggak angsuran. 

"Mereka membuntuti Edwin. Lalu tersangka menghentikan korban. Namun, korban tancap gas. Mengetahui korban hendak melarikan diri, salah satu pelaku menahan sepeda motor korban dengan cara memegang planger belakang sepeda motor," ujarnya.

Kemudian, tangan salah satu tersangka tak kuat menggenggam plenger motor. Akhirnya dia lepaskan. Seketika Edwin tak mampu mengendalikan kemudi. Dari arah berlawanan datang truk tangki gandeng menabrak dan melindas Edwin.

Edwin meninggal dunua di lokasi kejadian tepatnya di pertigaan Jalan Raya Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.

"Para pelaku di jerat dengan pasal 365 (4) KUHP dan atau pasal 368 (1) KUHP Jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP dan atau pasal 359 KUHP Jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP," jelasnya.

Salah satu tersangka Achmad mengaku bahwa dirinya belum mengetahui kepastian status motor yang dikendarai Edwin. Ia juga mengaku bahwa saat itu posisinya di depan sekira 200 meter saat kejadian berlangsung.

"Belum ada konfirmasi dari kantor ada keterlambatan atau tidak. Lalu diberhentikan sama Fery (tertangkap) dan Ali (buron)," katanya.

Ia menyebutkan, ada 6 orang yang saat itu hendak membuntuti Edwin. Ada yang bertugas memberhentikan, selebihnya tersangka lain berada di depan dan belakang Edwin.

"Saya takut, akhirnya melarikan diri," ujarnya seraya menundukkan wajah.

Tersangka lain bernama Kodim mengaku berada di belakang Edwin dan kedua temannya Fery dan Ali.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved